Dari RDPU tersebut dihadiri oleh perwakilan guru yang telah lulus passing grade PPPK 2021, dan Komisi X DPR RI.
Dari Rapat ini, Komisi X DPR RI turut mengundang sejumlah guru honorer yang tergabung dalam perwakilan guru yang telah lulus passing grade, guna mengadakan audiensi tentang mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK 2022.
Dari hasil Rapat tersebut, terdapat hasil audiensi dari beberapa pendapat para guru yang telah lulus passing grade kepada Komisi X DPR RI.
Lebih lanjut dari RDPU ini juga turut membahas mengenai peluang guru honorer dalam mendapatkan formasi pada PPPK 2022.
Khususnya bagi guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021, dan terdapat daerah guru dengan jumlah kuota formasi yang kurang dari jumlah guru yang telah lulus passing grade.
Oleh sebab itu, perlu untuk diketahui pada guru honorer hasil dari audiensi Komisi X DPR RI, sebagai berikut:
- Guru tidak mendapatkan jam mengajar lagi dan tidak memegang kelas di tahun ajaran baru 2022/2023, setelah penempatan guru PPPK dan dilantik di tahap 1 dan 2.
- Meminta Komisi X DPR RI agar mengundang Pemda (Pemerintah Daerah) tentang pengajuan formasi dan ketersediaan anggaran PPPK.
- Meminta Tendik (Tenaga Kependidikan) agar dapat diperhatikan dan diadakan seleksi bagi yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
- Berharap agar guru yang mengikuti seleksi PPPK dan telah lulus PG agar segera diberikan SK, terutama bagi pelamar P1.
- Meminta agar guru yang berasal dari sekolah swasta yang telah lulus PG agar tidak dikembalikan ke sekolah asal.
- Formasi bagi guru Bahasa Inggris yang telah ikut seleksi PPPK di tahun 2021 tidak lebih dari 10 persen dari jumlah formasi yang tersedia.
- Di Provinsi Jawa Barat terdapat guru yang telah lulus passing grade sebanyak 10,397 dan sebanyak 6,425 akan mendapatkan formasi, dan 3,972 guru yang telah lulus PG belum mendapatkan formasi yang berada di Mapel PJOK, PKN, PKWU, PAI, Bahasa Inggris, dan guru SLB.
- Terdapat 2 Kabupaten saja yang sudah memberikan SK ke peserta seleksi tahap 1 dan 2, dari 15 Kabupaten di Provinsi Lampung.
- Masih banyak guru yang belum mendapatkan SK, yang sudah terlanjur di PHK.
- Menyerahkan tabulasi dari berbagai permasalahan di tes seleksi PPPK tahun 2021.
Dari hasil RDPU tersebut juga dapat diketahui bahwasanya Komisi X DPR RI juga akan berusaha untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang dirasakan oleh sejumlah guru honorer di berbagai daerah.
DPR RI pun akan berkoordinasi dengan PanRB, Kementerian Dalam Daerah, maupun Kepala Daerah guna menyelesaikan permasalahan tersebut.***
Editor: Aida Annisa