Pemetaan digunakan untuk mengetahui berapa formasi yang nantinya diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Saat jumlah naban di lingkungan Pemerintah DIY sebanyak 3.442.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani mengatakan, untuk pemetaan naban guru maupun tenaga kesehatan sudah diselesaikan beberapa waktu lalu.
).
"Pemetaan sudah kita lakukan, yang kemarin memang baru guru dan tenaga kesehatan,. Kemudian selain itu sedang on going process," katanya, Jumat (8/7/2022).
Dia menargetkan pemetaan tuntas di akhir bulan ini.
"Target selesai Insya Allah bulan ini selesai," imbuh dia.
Amin menyampaikan pemetaan diperlukan untuk melihat status para naban. Ia mencontohkan untuk posisi guru harus memiliki spesifikasi tertentu. Salah satunya harus masuk data pokok pendidikan (Dapodik).
"Jadi pemetaan diperlukan karena adanya status yang harus diselesaikan atau syarat-syatrat yang harus dipenuhi," ujarnya.
Bagi naban di luar guru dan tenaga kesehatan saat ini sedang dalam proses koordinasi oleh kementerian untuk nanti dapat mengikuti seleksi PPPK.
Lebih lanjut Amin menjelaskan bahwa pada saat ini naban bertugas untuk mengisi pegawai negeri sipil (PNS) yang kosong. Dia memastikan tidak ada kelebihan pegawai di kalangan Pemerintah DIY.
"Kalau kita betul-betul formasi PNS yang kosong kita isi dengan naban. Tidak kemudian naban itu bekerja kerjaannya PNS. Iya karena PNSnya enggak ada," ucap dia.
Ia berharap para naban yang saat ini bertugas di lingkungan Pemda DIY dapat menjadi prioritas utama untuk diangkat sebagai PPPK. Pasalnya untuk menjadi PPPK harus tetap melalui seleksi.
"Kalau kita maunya jadi prioritas ya, karena kita sudah tahu kinerjanya, kualitas kita sudah tahu. Karena rekrutmen kita sudah seperti CPNS," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan, pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023.
"Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan. Hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," kata Tjahjo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).
Tjahjo pun meminta pejabat pembina Kepegawaian (PPK) memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing.kompas