Pemkab Ajukan Ribuan Formasi PPPK Guru 2022

 

 Pemkab Ajukan Ribuan Formasi PPPK Guru 2022

Pemkab Bogor mengajukan ribuan formasi PPPK khusus guru honorer. Kebijakan ini menggembirakan sebelum berlaku penghapusan honorer 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo 
Peluang guru honorer di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) makin besar.

Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengajukan formasi PPPK guru lumayan banyak.

Terlebih lagi, formasi PPP itu dikhususkan bagi guru honorer.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Nia Kusmardini di Cibinong, Jumat (8/7).

"Baru guru yang sudah dipastikan 1.520 formasi," ujar Nia. Sementara, untuk formasi keseluruhan, termasuk nonguru belum diputuskan.

Nia menjelaskan sebelumnya Pemkab Bogor hanya menetapkan 721 formasi PPPK guru.

Namun, muncul desakan dari para guru honorer agar jumlahnya diperbanyak.

Demi penambahan formasi itu, sejumlah guru honorer bahkan sempat mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor pada hari Rabu (6/7) lalu.

Sebab, ada 3.033 guru honorer di daerah itu yang tidak kunjung diangkat menjadi PPPK meski sudah lulus tes (memenuhi passing grade) pada 2021.

Menurut Nia, guru honorer yang telah lulus tes 2021 bisa mengikuti kembali seleksi PPPK 2022 tanpa harus melalui tes.

"Sebanyak 3.033 guru yang sudah lulus ini menjadi prioritas untuk mengisi formasi PPPK, terlebih guru K2 (kategori dua)," beber Nia.

Sejauh ini Pemkab Bogor sudah dua kali mengangkat pegawai honorer menjadi PPPK.

Pada 2019 ada 2.439 orang dan 2021 sebanyak 1.423 orang.

Pengangkatan PPPK tersebut menjadi beban tersendiri bagi Pemkab Bogor karena pembayaran gajinya melalui anggaran daerah.

Pada 2022 ini daerah itu mengalokasikan Rp 96 miliar untuk anggaran gaji PPPK.

Nia menyebut anggaran itu meningkat dari 2021 yang hanya Rp 57 miliar.

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Perpres tersebut mengatur gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Besaran gaji PPPK paling rendah sebesar Rp 1,7 juta—Rp 2,7 juta, dan paling tinggi Rp 4,1 juta—Rp 6,8 juta. (ant/fat/jpnn)