Penempatan formasi PPPK 2022 didasarkan pada kriteria pelamar yang termuat dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Kriteria pelamar PPPK 2022 terdiri dari pelamar prioritas pertama, kedua, ketiga dan pelamar umum sesuai Permenpan RB tersebut.
Prioritas pertama PPPK 2022 menjadi salah satu pelamar yang didahulukan dan langsung penempatan berdasarkan mekanisme seleksi.
Seperti diketahui bahwa prioritas pertama merupakan guru yang lulus passing grade di seleksi Tahun 2021.
Selanjutnya barulah prioritas kedua yaitu THK-2 dan dilanjutkan dengan pelamar lainnya serta pelamar umum yang terdiri dari lulusan PPG dan guru yang tercatat di Dapodik.
Berdasarkan dari Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, kriteria pelamar prioritas dan umum menentukan penempatan formasi PPPK 2022.
Penempatan peserta tersebut telah diatur pada paragraf kelima pasal 32.
Posisi pertama, yaitu pelamar prioritas dengan empat syarat berikut yang harus diperhatikan.
1. Peserta yang mendaftar di seleksi Kompetensi PPPK 2022 pelamar prioritas pertama yang digunakan sebagai penempatan nilai adalah hasil seleksi tahun 2021
2. Peserta yang mendaftar di seleksi Kompetensi PPPK 2022 hasil akhirnya terdiri atas seleksi PPPK Tahap 1 dan 2.
3. Peserta yang mendaftar di seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2, menggunakan hasil nilai akhir dengan mengikuti dua ketentuan sebagai berikut:
- Peserta yang nantinya melamar, jika memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi
- Peserta yang nantinya melamar, jika memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi PPPK Tahap II terlebih dulu.
4. Peserta yang mendaftar PPPK 2022 sebagai kriteria prioritas II dan III akan dilakukan dengan menilai kesesuaian berdasarkan kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Posisi selanjutnya setelah prioritas yaitu pelamar umum yang tercantum dalam paragraf 6 Pasal 34.
Pada pasal tersebut mengatakan bahwa pelamar umum memiliki ketentuan seleksi kompetensi yang dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK (ujian).
Nantinya, bagi pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru di seluruh wilayah di Indonesia yang formasinya belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
Penjelasan detailnya terkait penempatan peserta PPPK Tahap 3 atau PPPK 2022 dapat di cek dengan klik link (disini).
Untuk pendaftaran PPPK 2022 telah ada template atau rencana pengadaan yang kemungkinan akan dimulai sejak pertengahan bulan Juli atau akhir bulan Juli.***
Editor: Anbari Ghaliya