Pada seleksi PPPK 2022, formasi yang ada merupakan gabungan dari sisa formasi yang belum terpenuhi pada tahun sebelumnya, dan usulan formasi baru.
Formasi yang ada akan dimaksimalkan untuk mengakomodir para guru honorer, utamanya guru honorer yang tlah lulus passing grade ada seleksi PPPK tahun lalu.
Permenpan RB resmi merilis surat terbaru tentang pembukaan aplikasi E-Formasi dalam rangka pemenuhan usulan kebutuhan anggaran PPPK 2022 kepada Pemda.
Adanya surat resmi dari Permenpan RB tersebut mengindikasikan bahwa masing-masing Pemda tentu sudah melakukan pemetaan formasi sesuai dengan kebutuhan, dimana tujuannya tidak hanya mengakomodir guru yang sudah lulus PG saja tetapi juga bagi yang tinggal menunggu penempatan.
Pemda memiliki kewenangan untuk menginput data formasi masing-masing dalam waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Kemudian perihal formasi guru di instansi pendidikan, seperti kebutuhan guru agama Islam di SMP berbeda-beda, ada yang membutuhkan 2 ada juga yang 3, selain itu guru kelas juga rata-rata harus ada 1 di setiap sekolah.
Misalkan ada guru yang lulus PG di sekolah induk, maka kemungkinan besar akan ditempatkan langsung di sekolahnya untuk memenuhi kebutuhan formasi di sekolah induk tersebut.
Namun jika di sekolah induk tidak ada formasi, maka sistem secara otomatis akan memberikan penempatan guru yang lulus PG di sekolah terdekat dan bisa mengkonfirmasi dengan memilih Yes atau No.
Konfirmasi ini harus dilakukan oleh guru yang lulus passing grade karena berkaitan dengan penempatan di sekolah yang masih ada formasinya.
Artinya jika guru memilih Yes, maka bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya yakni pengisian daftar riwayat hidup dan melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Namun jika guru memilih No dengan dasar formasi yang dipilihkan oleh Pemda tidak sesuai, maka juga bisa memilih formasi di tempat lain jika kuota masih tersedia.
Untuk itu, pelamar prioritas dan pelamar umum harus tahu bahwa ada formasi yang masuk kategori aman untuk dilamar, serta ada juga penempatan langsung dari Pemda untuk guru yang sudah lulus passing grade.*** (Intan Sherly Monica)
Editor: Maulida Cindy Magdalena