Terdapat tiga penentu kelulusan guru honorer dalam seleksi PPPK 2022 yang perlu diketahui, baik bagi pelamar prioritas maupun pelamar umum.
Terdapat tiga jenis mekanisme seleksi PPPK 2022 yakni langsung penempatan bagi guru honorer yang telah lulus passing grade PPPK 2021, seleksi kesesuaian melalui observasi atau verifikasi, dan seleksi tes.
Pada seleksi pertama yaitu langsung penempatan bagi guru honorer yang telah lulus passing grade PPPK 2021 dapat langsung menempati formasi yang tersedia.
Pada seleksi pertama ini, peserta dengan kategori pelamar yang telah lulus passing grade akan ditempatkan pada sekolah tempat guru honorer tersebut mengajar.
Jika pada sekolah tempat ia mengajar tidak terdapat formasi yang sesuai, maka akan ditempatkan pada instansi atau sekolah terdekat dari tempat mengajar sebelumnya.
Seleksi kesesuaian melalui observasi atau verifikasi diperuntukkan bagi pelamar THK-II dan guru honorer yang terdaftar pada Dapodik dan telah mengabdi selama lebih dari tiga tahun mengajar.
Lamanya mengajar tersebut dapat dilihat berdasarkan TMT tempat guru tersebut mengajar.
Terakhir, untuk mekanisme seleksi tes diperuntukkan bagi guru honorer negeri yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun dan telah terdaftar di Dapodik.
Tidak hanya itu, untuk seleksi tes juga diperuntukkan bagi lulusan PPG dan guru honorer swasta.
Dari ketiga mekanisme seleksi PPPK tersebut, terdapat tiga penentu kelulusan seleksi bagi peserta, baik peserta dengan kategori pelamar umum dan pelamar prioritas.
Bagi pelamar P1, memiliki keuntungan yaitu langsung penempatan oleh Pemda yang hingga kini telah disesuaikan melalui aplikasi SIM Pemetaan Guru PPPK 2022.
Dalam urutan penempatan PPPK 2022 selanjutnya jika masih ada sisa formasi, maka diisi oleh THK-II, guru honorer negeri, lulusan PPG, dan kemudian honorer swasta.
Jika melihat keuntungan dari pelamar P1, maka pelamar tersebut memiliki keuntungan posisi dibandingkan dengan pelamar lain.
Pelamar P1 terbilang pelamar aman sebab akan langsung penempatan oleh Pemda.
Penentu kelulusan bagi pelamar prioritas 1 adalah ketersediaan formasi di daerah guru tersebut.
Berikutnya peserta dengan kategori Prioritas 2 dan 3 penentu kelulusannya yaitu telah mengajar di lebih dari tiga tahun dan terdaftar pada dapodik.
Maka bagi pelamar tersebut tidak perlu tes kembali dan dapat langsung mengisi formasi yang tersedia melalui mekanisme seleksi observasi dan verifikasi.
Lebih lanjut penentu kelulusan bagi P2 dan P3 yaitu ketersediaan formasi pada daerahnya masing-masing setelah semua pelamar P1 mendapatkan formasi.
Dalam hal tersebut maka selanjutnya jika formasi telah terisi oleh pelamar P1 dan masih terdapat formasi sisa, maka yang menjadi prioritas pengisian pada daerah guru tersebut yaitu guru THK-II.
Bagi pelamar dengan kategori pelamar umum akan menjalani tes PPPK 2022 melalui tes CAT UNBK.
Para pelamar dengan kategori pelamar umum tersebut akan mendapatkan sisa formasi setelah pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3 mendapatkan formasi.***
Editor: Dian R.T.L. Syam
Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)