Aturan Kemdikbud tersebut terangkum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi kategori pelamar hingga tahapan seleksi secara rinci.
Disadur dari kanal YouTube Usman Oegi, berikut penjelasan mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Perlu diketahui bahwa dalam seleksi PPPK 2022 menerapkan tiga mekanisme seleksi, yaitu penempatan pelamar yang lulus passing grade, seleksi kesesuaian dan verifikasi, dan seleksi tes atau ujian dengan menggunakan CAT-UNBK.
Mekanisme penempatan pelamar yang sudah lulus passing grade dilakukan langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Selanjutnya untuk seleksi kesesuaian dan verifikasi, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Siapa saja yang bakal mengikuti seleksi kesesuaian dan verifikasi? Yaitu guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang sudah lulus passing grade dan masih ada kuota formasi.
Dalam seleksi verifikasi, hal yang akan dinilai adalah kualifikasi akademik, kompetensi teknis, aspek kinerja, dan kesesuaian kenerja.
Keempat hal tersebut penting untuk selalu dicermati guru sebab menjadi hal yang dipertimbangkan dalam rangka menerima dan menjalankan tanggung jawab.
Kesesuaian kinerja berfungsi untuk menilai sejauh mana guru berkompeten dalam melaksanakan tugas serta untuk menghitung angka kredit pembelajaran.
Angka kredit kemudian dihitung oleh kepala sekolah dan akan diajukan kepada Kemdkbud Ristek, dengan melampirkan beberapa bukti fisik seperti:
- Hasil penilaian kinerja per-tahun
- Rancangan Progrm Pendidikan dan Program tahunan
- Salinan penilaian pelaksanaan pekerjaan tahun terakhir
- Salinan SK terakhir pengangkatan kembali dalam jabatan guru
- Salinan SK pengangkatan sebagai kepala sekolah (bagi kepala sekolah)
- Surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran
- Surat pernyataan pelaksanaan unsur penunjang yang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan
- Salinan ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Laporan deskripsi hasil pendidikan dan pelatihan
- Laporan hasil karya yang berbentuk publikasi ilmiah
- Salinan laporan kegiatan penunjang tugas guru
- Fotocopy penetapan angka kredit terakhir yang telah disahkan
Seleksi verifikasi meliputi kualifikasi akademik, kompetensi teknis, kinerja, dan pemeriksaan akuntabilitas.
Demikian hal ini semoga bisa menjadi perhatian seluruh guru honorer yang akan mengikuti tahap seleksi kesesuaian dan verifikasi.***
Editor: Intan Sherly Monica
Sumber: YouTube Usman Oegi