Pengadaan PPPK 2022 Diresmikan KemenpanRB untuk Tenaga Honorer

 Pengadaan PPPK 2022 Diresmikan KemenpanRB untuk Tenaga Honorer, Ada Regulasi Baru?

Pengadaan PPPK 2022 Diresmikan KemenpanRB untuk Tenaga Honorer, Ada Regulasi Baru? /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI
Rencana pengadaan PPPK guru di tahun 2022 telah diresmikan oleh KemenpanRB.

Hal tersebut sesuai dengan rencana Pemerintah yang ingin mengangkat 1 juta tenaga honorer agar menjadi PPPK di tahun 2022 ini.

Adanya pengadaan PPPK 2022 ini, juga berangkat dari rencana Pemerintah yang ingin menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 49 Tahun 2018 tentang penghapusan tenaga honorer.

Di dalam isi PP tersebut, dijelaskan mengenai status pegawai Non ASN yang sudah dihapuskan di tahun 2023 nanti.

Hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI, pada hari Sabtu, tanggal 2 Juli tahun 2022 lalu.

Dari Raker tersebut Komisi II membahas tentang pengadaan ASN PPPK di tahun 2022, yang akan diikuti oleh tenaga honorer.

Masih di kesempatan yang sama, KemenpanRB juga turut menjelaskan mengenai rencana Pemerintah dalam mempersiapkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Perlu diketahui bahwa KemenpanRB telah merilis SE (Surat Edaran) yang membahas tentang status kepegawaian dan penyelesaian tenaga honorer.

Pada SE tersebut, KemenpanRB menjelaskan bahwa untuk pengadaan PPPK 2022, Pemerintah telah menyiapkan anggarannya dan fokus dalam pengadaan PPPK ini adalah merekrut ASN PPPK dan CPNS (terkhusus sekolah kedinasan).

Sementara, untuk pengadaan PPPK di tahun 2022, juga turut melibatkan Pusat dan Daerah yang sudah mempersiapkan kuota bagi setiap pelamar.

Untuk Pusat telah mempersiapkan kuota sebanyak 93,854, sementara untuk Daerah telah dipersiapkan kuota sebanyak 942,257.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa dalam pengadaan PPPK 2022 ini, Pemda akan lebih fokus pada perekrutan guru dan JF (Jabatan Fungsional) selain guru.

Tidak hanya itu, KemenpanRB juga memaparkan bahwasanya dalam pengadaan PPPK 2022 ini, hanya diperuntukkan bagi WNI. Sehingga semua pelamar mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi PPPK atau PNS.

KemenpanRB menyampaikan bahwa mudah bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK dan PNS, selama memenuhi persyaratan.

Untuk pemilihan PNS dan PPPK inilah, Pemerintah menerapkan regulasi baru untuk penilaian tenaga honorer.

Di mana penilaian akan dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seperti kualifikasi, kompetensi, kebutuhan instansi, dan persyaratan lainnya.

Adanya pengadaan PPPK 2022 ini, juga merupakan bentuk respon Pemerintah Daerah dari SE mengenai penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

Dari pengadaan PPPk 2022 ini, ditujukan agar ASN PPPK dapat memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.

Di dalam isi SE tersebut dijelaskan bahwa penghapusan tenaga honorer, akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 28 November 2023.

Pemerintah juga turut memberikan sanksi tegas bagi Instansi Pemerintah yang melanggar aturan tersebut.***

Editor: Aida Annisa