Pengadaan PPPK 2022 Resmi dari Kemdikbud Guru Honorer Segera Lakukan Ini untuk Seleksi

 sinkronisasi data bagi guru honorer pada seleksi PPPK 2022

sinkronisasi data bagi guru honorer pada seleksi PPPK 2022 /tangkapan layar instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud/instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

Pengadaan PPPK 2022 mempunyai perbedaan dengan seleksi PPPK 2021 yang juga sebagai kelanjutan.

Untuk pengadaan seleksi PPPK 2022 Kemdikbud Ristek mengimbau peserta supaya melakukan sinkronisasi data.

Sinkronisasi data yang dilakukan oleh peserta yang mengikuti PPPK 2022   bertujuan pemenuhan kebutuhan guru sebagai langkah optimalisasi kuota formasi.

Optimalisasi kuota formasi PPPK 2022 banyak memberikan kesempatan guru honorer supaya diangkat menjadi ASN PPPK.

Untuk itu pengadaan PPPK 2022 secara resmi, terlebih dahulu harus dilakukan sinkronisasi data sebagaimana imbauan dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Kemdikbud melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Timur. Selain Jawa Timur, ada pula daerah lain seperti Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara. 

Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi ini dilakukan di Surabaya, pada tanggal 12 hingga 15 Juli 2022.

Koordinasi pemerintah dihadiri oleh BKD serta dinas pendidikan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan PPPK.

Pemenuhan kebutuhan formasi bertujuan untuk memenuhi jabatan fungsional guru pada instansi daerah di seleksi tahun 2022.

Atas hal itu, Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK memberitahukan jika seleksi  PPPK 2021 sudah meluluskan 239.860 guru honorer.

Berdasarkan  506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah. Info lainnya adalah terdapat 193.954 peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi tahun  2021, namun belum mendapatkan formasi.

"Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022," kata Nunuk Suryani, Sesditjen GTK Kemdikbud Ristek pada Jumat, 15 Juli 2022.

Selain itu, Nunuk Suryani dalam rapat koordinasi menyampaikan tentang kebutuhan formasi untuk seleksi tahap 3 pada tahun 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022.

Untuk itulah harapan dari pemerintah pusat supaya pemerintah daerah segera mengajukan kuota formasi guru PPPK tahun 2022.

"Kami berharap setelah rapat koordinasi ini bapak dan ibu panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan," ujarnya.

Nunuk suryani juga menambahkan bahwa dalam amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan kewenangan, tanggung jawab mengenai pemenuhan atau pengajuan formasi  PPPK kepada Pemda.

"Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut," ujar Nunuk.

Kurang lebih 193.954 peserta lulus passing grade di seleksi 2021 diprioritaskan untuk mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2022. 

Hal itu termaktub dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Aturan baru lainnya yakni terkait perubahan mekanisme penerimaan guru PPPK 2022. 

Perubahan dilakukan setelah Kemdikbud Ristek bersama KemenpanRB melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.

Perubahannya berupa mekanisme seperti peserta prioritas seleksi guru PPPK. Contohnya prioritas pertama untuk guru lulus PG pada tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

"Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru adalah pekerjaan kita bersama. Jadi kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK," jelas Nunuk di Surabaya, Rabu, 13 Juli 2022.

Adapun dalam koordinasi dan sinkronisasi turut dihadiri oleh perwakilan dari Kemenpanrb, Kemendagri, Kemenkeuri,  BKN, dan Kemdikbud.

Pengadaan PPPK 2022 telah resmi diadakan. Mengingat banyak peraturan tentang seleksi tersebut, Kemdikbud telah meminta sinkronisasi data untuk rekrutmen PPPK 2022.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud