Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 ditunggu oleh honorer.
Diketahui bahwa telah terdapat penempatan di PPPK 2022 hingga beberapa daerah telah melakukan seleksi mekanisme kesesuaian/verifikasi.
Selanjutnya, terdapat kabar bahwa terdapat tampilan baru di akun SSCASN terkait PPPK 2022, yang mana telah berakhirnya PPPK 2021.
Untuk melihat perubahan akun SSCASN terkait PPPK 2022 dapat diketahui bagi yang sudah mempunyai akun.
Perubahan di akun SSCASN terdapat dua kategori, lantas, apa maksud perubahan dari akun SSCASN?
Atas hal itu, berdasarkan jawaban layanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan bahwa hal itu diperuntukkan bagi peserta yang ingin mendaftar PPPK 2022 akan mendapat sebuah kesempatan.
Khususnya untuk peserta yang sudah mendaftar PPPK 2021, akan tetapi peserta tersebut belum mendapat kesempatan.
"Perihal peserta yang sudah mendaftar seleksi PPPK 2021 ,namun belum mendapatkan kesempatan pada tahap 1 dan 2, dapat mengikuti di seleksi selanjutnya," jawab layanan Kemdikbud.
Kesempatan tersebut dengan memperhatikan jadi dari seleksi pengadaan PPPK sebelumnya, yakni tahun 2021.
"Yang mana, dengan mempertimbangkan hasil seleksi PPPK 2021 menggunakan mekanisme yang lebih disempurnakan," ujarnya.
Selain itu, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) juga memberikan saran agar selalu mengecek secara berkala di website resmi.
"Kami sarankan silahkan melakukan pengecekan secara berkala di website kami pada kemdikbud.go.id," katanya.
Terkait pendaftaran PPPK 2022, atas petunjuk teknisnya akan disosialisasikan melalui laman resmi jika sudah ada.
"Mohon menunggu petunjuk teknisnya,nanti akan disosialisasikan melalui laman resmi Kemdikbudristek yakni gurupppk.kemdikbud.go.id," tambahnya.
Adapun mengenai perencanaan pembukaan PPPK guru tersebut termuat dalam pasal 17 Permenpan, bahwa:
- Perencanaan pengadaan jabatan fungsional guru dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan PPPK
- Perencanaan sebagaimana PPPK Jabatan fungsional guru meliputi: jadwal pengadaan dan sarana prasarana pengadaan.
Dilanjutkan dengan Pasal 18, yaitu:
- Jadwal pelaksanaan PPPK JF Guru ditetapkan oleh panitia fungsional dan panitia seleksi PPPK jf guru Kemdikbud Ristek sesuai tugas dan fungsi masing-masing
- Jadwal disampaikan pada PAN-RB
Kemudian pada Pasal 19, yakni:
- Perencanaan sarana dan prasarana pengadaan PPPK dilaksanakan oleh Menteri, Kemdikbud, BKN dan instansi daerah
Nah itulah jawaban Panselnas terkait perubahan dari akun SSCASN untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 berdasarkan tanya jawab di layanan Kemdikbud.
Adapun Panselnas merupakan panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi, salah satunya adalah Kemdikbud.***
Editor: Anbari Ghaliya