Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Mendaftar PPPK atau CPNS

 Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar seleksi PPPK dan CPNS 2022

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar seleksi PPPK dan CPNS 2022 /Sozavisimost/Pixabay
– Diadakannya seleksi PPPK dan CPNS tahun 2022 telah diumumkan oleh pemerintah secara resmi.

Rekrutmen PPPK dan CPNS tahun ini akan berfokus kepada pengangkatan eks tenaga honorer.

Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang akan menghapuskan tenaga honorer pada tahun 2023 melalui kebijakan rekrutmen seperti PPPK dan CPNS.

Adapun terkait jumlah formasi seleksi PPPK dan CPNS tahun ini, diungkapkan secara langsung oleh Mahfud MD.

“Adapun Jumlah rekrutmen pengadaan ASN tahun 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan,” ujar Mahfud MD dalam keterangan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 28 Juni 2022.

Dari jumlah kebutuhan sebanyak 1 juta lebih formasi CPNS dan PPPK 2022, pemerintah pusat mendapat alokasi sebanyak 93.554, dengan rincian sebagai berikut:

- 45.000 untuk PPPK guru 

- 25.554 untuk jabatan teknis lain, 20.000 untuk formasi dosen (Kemdikbud dan Kemenag), dan 

- 3.000 untuk formasi dokter dan tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.

Kemudian untuk pemerintah daerah mendapat alokasi sebanyak 942.257 orang, dengan rincian 758.018 untuk PPPK guru dan 184.239 PPPK fungsional selain guru.

Khusus untuk lowongan CPNS, pemerintah hanya membuka sebanyak 8.941 orang khusus sekolah kedinasan, namun belum diungkapkan lebih lanjut perihal peruntukan jelasnya.

Selanjutnya, sisa kuota rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 akan pemerintah fokuskan untuk dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376 orang.

Lantas apa saja syarat untuk mendaftar PPPK dan CPNS tahun ini?

berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar PPPK dan CPNS tahun ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.
Dokumen yang harus disiapkan:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Demikian ulasan mengenai akan dibukanya kembali rekrutmen atau pendaftaran bagi 1 Juta CPNS 2022, beserta syarat dan dokumen yang dibutuhkan.*** (Rika Widiastuti / Seputar Lampung)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Seputar Lampung