PPPK tahun ini akan membuka sebanyak 1 juta formasi.
Seleksi ini tahun ini akan difokuskan untuk tenaga honorer.
Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 nanti.
kebijakan tersebut secara resmi telah tercantum dalam Peraturan Perundangan-undangan (PP) No 49 Tahun 2018 tentang penghapusan tenaga honorer.
Pada PP No 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa status kepegawaian tenaga honorer akan mengalami penghapusan karena status kepegawaiannya tidak memiliki kejelasan.
Selain itu, sebelumnya KemenPAN-RB juga telah merilis Surat Edaran (SE) terkait penyelesaian tenaga honorer dan status kepegawaian yang berada di dalam Instansi Pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah.
Di dalam Surat Edaran tersebut telah dijelaskan bahwa KemenPAN-RB akan melaksanakan proses rekrutmen pegawai ASN melalui PPPK 2022 dan CPNS.
Pemerintah pun juga telah menyiapkan anggaran terkait pengadaan PPPK 2022 maupun CPNS (khusus untuk Sekolah Kedinasan).
Pemerintah juga telah melaksanakan koordinasi baik dengan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat terkait jumlah kuota atau usulan formasi pada seleksi PPPK 2022.
Usulan terkait formasi pada PPPK 2022 pun telah disiapkan sebanyak 942.257 formasi di Pemerintah Daerah dan sebanyak 93.854 formasi di Pemerintah Pusat.
Selain berfokus pada tenaga honorer, seleksi pengadaan PPPK 2022 juga sedang berfokus pada guru honorer.
KemenPAN-RB pun juga menambahkan bahwa PPPK 2022 tersebut akan menjadi kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN PPPK selama dapat memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun terkait proses rekrutmen PNS dan PPPK, saat ini pemerintah telah memberlakukan aturan atau regulasi baru terkait kualifikasi pada penilaian tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Penilaian tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut ini :
- Kualifikasi Kompetensi
- Kebutuhan Instansi
- Persyaratan Dokumen lainnya
Dengan demikian, semua persiapan tersebut merupakan suatu respon dari Pemerintah Daerah terkait adanya Surat Edaran dari KemenPAN RB pada pengadaan PPPK 2022 terhadap rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pemerintah melalui KemenPAN-RB akan melakukan penghapusan status tenaga honorer paling lambat sampai tanggal 23 November 2023.
Demikianlah info tentang rencana pengangkatan tenaga honorer yang berdasarkan SE KemenPAN RB serta hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI tentang pengadaan ASN pada PPPK 2022 khusu untuk tenaga honorer.*** (Kamaluddin)
Editor: Maulida Cindy Magdalena