Perubahan Prioritas Pelamar dalam Seleksi PPPK 2022

 ilustrasi.  Perubahan Prioritas Pelamar dalam Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Wajib Tahu Ketentuan Ini

ilustrasi. Perubahan Prioritas Pelamar dalam Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Wajib Tahu Ketentuan Ini /dok. BKN/
– Guru honorer saat ini sedang banyak dibahas oleh beberapa pihak terkait dengan nasibnya di masa depan.

Terutama guru honorer yang sudah lama mengabdi dan terdaftar di Dapodik, yang menjadi topik utama bahkan setalah adanya perubahan ketentuan prioritas pelamar PPPK 2022.

Ketentuan prioritas pelamar 2022 awalnya seperti seleksi sebelumnya, yaitu terdiri dari pelamar prioritas 1, 2, dan 3. Guru honorer yang masuk ke tiga kategori tersebut juga tidak perlu tes lagi, tetapi 

Penempatan pelamar 1, 2, dan 3 pun diutamakan di sekolah negeri yang membutuhkan formasi PPPK 2022.

Sedangkan untuk pelamar umum, maka harus mengikuti rangkaian seleksi tes terlebih dahulu untuk bisa menjadi guru ASN PPPK 2022.

Namun ternyata ada perubahan prioritas pelamar dalam seleksi PPPK guru 2022 terkait dengan posisi pelamar prioritas 3.

Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2022 sudah menjelaskan secara rinci terkait dengan kategori dan syarat pelamar PPPK 2022 termasuk untuk guru honorer.

Seperti yang diketahui, bahwa dalam Permenpan RB tersebut ada dua kategori pelamar dalam seleksi PPPK 2022, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Untuk pelamar prioritas terdiri dari prioritas 1, yaitu guru THK-II, guru non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta, dimana syaratnya adalah harus mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 lalu.

Kemudian pelamar prioritas 2 terdiri dari guru yang belum lulus passing grade atau bahkan belum pernah mengkuti seleksi PPPK yaitu guru THK-11.  

Dan untuk pelamar prioritas 3 adalah guru non ASN atau guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik serta sudah bekerja minimal 3 tahun.

Namun harus dicermati oleh seluruh pelamar bahwa ada perubahan kategori pelamar PPPK 2022 yaitu penggabungan pelamar prioritas 2 dan 3.

Alasannya adalah proses seleksi kedua kategori tersebut menggunakan sistem seleksi kesesuaian dan verifikasi.

Ada hal yang perlu diperhatikan saat seleksi kesesuaian dan verifikasi seperti mempertimbangkan dimensi kompetensi, profesionalisme, pedagogik, sosial dan kepribadian.

Maka bersiaplah kepada guru honorer dalam menyambut seleksi PPPK 2022 dengan perubahan prioritas pelamar. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21