Regulasi dari Kemdikbud tersebut berupa tiga mekanisme seleksi PPPK 2022 diantaranya adalah penempatan guru yang sudah lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Dalam mekanisme tersebut, terdapat kategori pelamar yaitu guru honorer yang dinyatakan lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.
Selanjutnya dalam seleksi kesesuaian atau verifikasi, kategori pelamar yang masuk adalah guru THK-II, guru honorer di sekolah negeri yang telah mengabdi minimal 3 tahun.
Dan untuk seleksi tes, kategori pelamar yang masuk adalah guru honorer negeri yang mengajar kurang dari tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer di sekolah swasta.
Kemdikbud telah melakukan Rapat Koordinasi Pemenuhan Kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2022 mengenai penegasan mekanisme kedua yakni kesesuaian atau verifikasi.
Menurut penjelasan dari Kemdikbud bahwa pelaksanaan seleksi PPPK 2022 ini akan langsung melaksanakan mekanisme kesesuaian atau verifikasi.
Namun yang harus dicermati adalah mekanisme kesesuaian atau verifikasi akan diberlakukan manakala di suatu daerah tidak ada guru yang lulus PG pada PPPK 2021.
Maka otomatis daerah tersebut akan melaksanakan mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi.
Untuk daerah yang tidak memiliki guru lulus PG pada PPPK 2021, Kemdikbud telah mendata nama daerahnya beserta alasan yang paling utama yaitu tidak mengusulkan formasi PPPK 2021.
Nama daerah tersebut antara lain Kab. Gianyar, Kab. Badung, Kab. Rejang Lebong, Kab. Muko-muko, Kab. Kerinci, Kab. Tebo, Kab. Muaro Jambi, Kab. Batang Hari, Kab. Bungo, Kota Jambi, dan masih banyak lagi.
Itu merupakan daerah sementara yang tidak mengusulkan formasi pada PPPK 2022, dan Pemda yang berwenang menentukan pengusulan formasi pada daerah tersebut.
Pemda memiliki kewenangan untuk mengusulkan formasi pada daerah yang sebelumnya memang tidak mengusulkan formasi. Usulan formasi bisa dilakukan Pemda dengan menggunakan aplikasi E-Formasi.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***
Editor: Intan Sherly Monica
Sumber: YouTube Usman Oegi