Regulasi Panselnas di PPPK 2022 Bagi Guru Lulus PG Sekolah Induk Formasi Kurang

Regulasi Panselnas di PPPK 2022 Bagi Guru yang Lulus PG Sekolah Induk, tetapi Formasi yang Disediakan Kurang
Regulasi Panselnas di PPPK 2022 Bagi Guru yang Lulus PG Sekolah Induk, tetapi Formasi yang Disediakan Kurang /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud
 Pada PPPK guru tahun 2022 terdapat sebanyak 193 ribu lebih guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.

Jumlah guru honorer tersebut pada rekrutmen PPPK 2022, turut menjadi perhatian pada Rapat Koordinasi, yang diselenggarakan pada tanggal 12 hingga 15 Juli 2022 lalu, di Surabaya.

Rakoor yang membahas mengenai Pemenuhan Kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah di Tahun 2022 ini, disampaikan langsung oleh Panselnas.

Pada Rakoor tersebut, Panselnas menyampaikan mengenai formasi yang diadakan di tahun 2022 untuk guru yang telah lulus passing grade.

“Dalam satu sekolah guru bahasa Inggris yang lulus passing grade ada 17, kebutuhannya sebetulnya cukup dua orang, karena itu rombel sedang, tidak kecil, dan tidak besar.

Akan tetapi yang lulus passing grade untuk bahasa Inggris ada 17, saya gak ngerti. Kenapa kok perebutan daerahnya, mudah-mudahan bukan di wilayah Bapak/Ibu,” kata Panselnas.

Dalam hal tersebut, Panselnas mengatakan sebanyak apapun sisa formasi yang guru miliki, tetap hanya dua yang akan ditempatkan di sekolah induk.

Perlu diketahui bahwasanya dari seleksi PPPK 2021, terdapat sisa formasi sebanyak 212,392. Kemudian di tahun 2022 untuk pembukaan formasi, akan diusulkan kembali oleh Pemerintah Daerah.

Di mana jumlah formasi di tahun 2022 merupakan hasil penjumlahan dari sisa formasi di tahun 2021 lalu.

Untuk total formasi yang sudah diajukan oleh Pemda adalah sebanyak 343,631 (sudah termasuk guru agama).

Dalam hal ini jumlah total kebutuhan formasi di tahun 2022 ada sebanyak 970,410 (sudah termasuk guru agama).

“Kalau kita bandingkan dengan jumlah guru yang telah lulus passing grade yang ada 193 ribu, harusnya mencukupi secara Nasional,” kata Panselnas.

Akan tetapi jumlah formasi tersebut dipecah menjadi per daerah, Panselnas mengatakan bahwa terdapat daerah yang memiliki jumlah formasi jauh lebih besar, jika dibandingkan guru yang telah lulus passing grade, yang ditandai dengan daerah yang sangat aman.

Di sisi lain juga terdapat daerah yang memiliki formasi sedikit lebih besar, jika dibandingkan dengan jumlah guru yang lulus passing grade, ditandai dengan daerah yang aman.

Kemudian juga terdapat daerah memiliki formasi sedikit, jika dibandingkan dengan jumlah guru yang lulus passing grade, ditandai dengan daerah yang tidak aman.

“Lalu yang warna merah ini, daerah-daerah yang memiliki formasi jauh lebih kecil, dibandingkan dengan jumlah guru yang telah lulus passing grade,” kata Panselnas.

Dalam kesempatan Rakoor tersebut, Panselnas juga menyebutkan bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki 80% kuota yang lebih kecil, jika dibandingkan dengan jumlah guru yang telah lulus PG.

Meski demikian Panselnas akan tetap melakukan upaya agar guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021, bisa mendapatkan formasi dengan melakukan usulan formasi yang disampaikan oleh Pemda melalui aplikasi E-Formasi.***

Editor: Aida Annisa