Adanya perkembangan PPPK guru 2022 ini disampaikan langsung oleh Kemdikbud, melalui Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi yang dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 15 Juli 2022, Surabaya.
Pada Rakoor PPPK guru 2022 ini, diselenggarakan Kemdikbud bersama dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Jawa Timur, Sulawesi Utara, NTB, Bali, dan NTT.
Selain itu, pada Rakoor ini juga turut dihadiri oleh unsur Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan.
Rakoor ini memiliki tujuan untuk pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada Instansi daerah di tahun 2022.
Perlu diketahui bahwasanya pada perekrutan PPPK guru di tahun 2021, telah meluluskan sebanyak 239,860 guru honorer dari total sebanyak 506,252 formasi yang telah diajukan oleh Pemda (Pemerintah Daerah).
Dari penyelenggaraan seleksi PPPK 2021 itu, terdapat 193,954 guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021, akan tetapi belum mendapatkan formasi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani.
“Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193,954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” kata Nunuk Suryani.
Hal tersebut juga senada dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022, mengenai pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk JF guru.
Pada Rakoor tersebut juga turut disampaikan bahwasanya pada kebutuhan formasi PPPK guru 2022, Pemerintah akan menggabungkan dengan sisa formasi di tahun 2021 lalu.
Selain itu, Nunuk juga turut menjelaskan bahwasanya perubahan mekanisme dalam penerimaan guru PPPK 2022 terjadi setelah Kemdikbud bersama KemenpanRB telah melakukan evaluasi pada seleksi tahun 2021 lalu.
Oleh sebab itu, Pemerintah membuat perubahan mekanisme seperti peserta prioritas seleksi guru PPPK.
Untuk peserta prioritas adalah guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.
Dari Rakoor tersebut Pemerintah Pusat berharap agar Pemerintah Daerah dapat segera mengajukan kuota formasi guru PPPK 2022.
“Kami berharap setelah rapat koordinasi ini Bapak dan Ibu panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan. Amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada Pemerintah Daerah. Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” kata Nunuk.
Selain itu, Nunuk juga mengharapkan agar Pemda terus memperhatikan kebutuhan guru, khususnya pada rekrutmen PPPK 2022 ini.***
Editor: Aida Annisa