Rincian Formasi dan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan CPNS dan PPPK 2022

 Berikut adalah penjelasan terkait dengan rincian formasi CPNS dan PPPK 2022 dan dokumen persyaratan yang harus disapkan oleh pelamar.

Berikut adalah penjelasan terkait dengan rincian formasi CPNS dan PPPK 2022 dan dokumen persyaratan yang harus disapkan oleh pelamar. /Humas Lingga Terkait dengan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 yang akan segera dibuka, berikut adalah persyaratan dan juga dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar.

Seleksi CPNS dan PPPK tahun ini dibuka dengan jumlah formasi lebih dari 1 juta.

CPNS dan PPPK Tahun 2022 akan Segera Dibuka, Siapkan Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan, formasi PPPK yang berjumlah lebih dari 1 juta tesebut dialokasikan dengan rincian sebagai berikut.

- 758.018 formasi PPPK guru di pemerintah daerah

- 184.239 formasi PPPK fungsional Non Guru

- 45.000 formasi PPPK guru di Pemerintah Pusat

- 25.554 formasi jabatan teknis lain

- 20.000 formasi dosen (Kemdikbud/Kemenag)

- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah kemenkes

Tetapi untuk lowongan CPNS, pemerintah hanya membuka formasi sebanyak 8.941 untuk sekolah kedinasan.

Kemudian untuk formasi CPNS dan PPPK di wilayah Papua dan Papua Barat yaitu sebanyak 41.376 formasi.

Diketahui sampai saat ini terkait jadwal resmi pada pembukaan CPNS dan PPPK 2022 belum diumumkan, tetapi ada baiknya dari sekarang harus mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

Inilah dokumen yang harus dipersiapkan saat mendaftar CPNS 2022, yakni sebagai berikut:

1. Scan pas foto berlatar merah dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb.

2. Scan Swafoto dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb

3. Scan KTP format jpeg/jpg maksimal 200 Kb

4. Scan Surat Lamaran format pdf maksimal 300 Kb

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR format pdf maksimal 800 Kb

6. Scan Transkrip Nilai format pdf maksimal 500 Kb

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya format pdf maksimal 800 Kb

Berikut ini adalah persyaratan CPNS 2022, yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia pelamar 18-35 tahun (untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019)

3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar.

Itulah informasi terkait CPNS dan PPPK 2022 beserta persyaratan dan dokumen yang diperlukan pada saat mendaftar CPNS 2022.*** (Nurdian Agustin / Seputar Lampung)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Seputar Lampung