Pendaftaran PPPK 2022 untuk tenaga honorer pastinya ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, baik honorer negeri, swasta hingga fresh graduate.
Lantas, apa saja syarat pendaftaran PPPK 2022?
Untuk yang mendaftar PPPK guru 2022, kriteria yang mendaftar adalah guru sekolah negeri, swasta dan fresh graduate yang juga mendapat kesempatan.
Syarat mutlak guru honorer negeri adalah mempunyai kualifikasi ijazah S1 atau D-IV dan terdaftar di Dapodik.
Berdasarkan terdaftarnya di Dapodik, sesuai yang lama pengabdian dibagi kedalam prioritas-prioritas.
Contohnya adalah yang lulus passing grade akan masuk prioritas pertama. Apabila tidak lulus passing grade, namun dalam kategori THK 2 masuk prioritas kedua.
Guru honorer sekolah negeri terdaftar Dapodik lebih tiga tahun masuk dalam prioritas ketiga. Jika kurang tiga tahun masuk dalam pelamar umum.
Syarat mutlak guru swasta yaitu harus juga mempunyai kualifikasi pendidikan S1 atau D-IV serta terdaftar Dapodik.
Dapodik negeri dan swasta mempunyai perbedaan. Sekolah negeri dikategorikan berdasarkan lama pengabdian.
Untuk guru swasta tidak digolongkan lama pengabdian, berapa pun pengabdian masuk kedalam kategori pelamar umum.
Syarat mutlak untuk guru fresh graduate harus mempunyai kualifikasi pendidikan S1, kemudian yang dapat mendaftar PPPK 2022 harus mempunyai sertifikat pendidik.
Fresh graduate masuk dalam pelamar umum yang masuk kategori lulusan Program Pendidikan Guru (PPG).
Kesimpulan berdasarkan syarat mutlak ketiganya yaitu harus mempunyai kualifikasi pendidikan S1 atau D-IV.
Selain syarat tersebut untuk guru honorer harus terdaftar di Dapodik. Adapun untuk fresh graduate harus mempunyai sertifikat pendidik (serdik).
Diketahui bahwa PPPK 2022 mempunyai tahapan yang berbeda dengan seleksi PPPK 2021.
Pada pelaksanaan PPPK 2022 dikelompokkan berdasarkan kategori prioritas serta tahapan mendaftarnya terdiri dari tiga mekanisme.
Kelompok prioritas dibagi menjadi tiga, yaitu prioritas pertama kedua dan ketiga ditambah dengan pelamar umum.
Adapun untuk tahapan mekanisme PPPK 2022, didasarkan pada mekanisme pertama langsung penempatan untuk kategori prioritas pertama.
Selanjutnya mekanisme kedua kesesuaian/verifikasi untuk pelamar prioritas kedua, ketiga dan seterusnya mekanisme ketiga yaitu seleksi tes untuk pelamar umum.
Mekanisme tahapan dilakukan jika formasi masih tersedia setelah melakukan tahapan seleksi mulai dari mekanisme pertama.
Peraturan resmi mengenai PPPK 2022 diterbitkan PAN-RB yakni pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.***
Editor: Anbari Ghaliya