Di dalam seleksi ini terdapat beberapa tahapan dan jenis mekanisme yang telah ditentukan.
Aturan mengenai tahapan dan jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 ini telah diatur dalam pengumuman dari Kemendikbud.
Aturan ini disediakan dalam salinan pdf yang telah diunggah di laman kemdikbud.go.id .
kemdikbud.go.id, tahapan dan jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 ini ada 3.
Ketiga tahap tersebut berlaku di dalam jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022.
Ketiga tahap yang ada dalam jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 ini adalah Penempatan, Seleksi Kesesuaian / Verifikasi, serta Seleksi Tes.
Berikut ini akan dijelaskan secara lebih rinci mengenai ketiga tahapan tersebut.
1. Penempatan lulus passing grade
Tahap pertama yang diberlakukan dalam jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 ini adalah Penempatan lulus passing grade.
Tahapan ini adalah berupa penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas di seleksi Tahun 2021.
Para peserta yang ada di dalam tahap pertama ini adalah guru lulus passing grade pada seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021.
Jika masih tersedia formasi maka akan dilanjutkan ke Seleksi Kesesuaian / Verifikasi.
2. Seleksi Kesesuaian / Verifikasi
Tahapan dan jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 yang kedua adalah Seleksi Kesesuaian / Verifikasi.
Ini merupakan lanjutan dari tahap pertama, jadi jika masih tersedia formasi akan dilanjutkan ke tahap ini.
Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan segi kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial.
Para peserta yang ada di dalam tahap ini adalah THK-II dan Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik.
3. Seleksi Tes
Selanjutnya di dalam tahapan dan jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 adalah Seleksi Tes.
Tahap ini dilaksanakan jika masih tersedia formasi, sehingga tahap kedua akan dilanjutkan ke tahap Seleksi Tes.
Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan segi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, serta sosial kultural.
Para peserta yang ada dalam tahap ini adalah Guru Honorer Negeri, Lulusan PPG, dan Guru Honorer Swasta.
Itulah ketiga tahapan dan jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022.
Aturan mengenai tahapan dan jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022 ini telah dirilis oleh Kemendikbud pada tanggal 9 Juni 2022.***
Editor: Rita Azlina