Pemilihan formasi PPPK guru 2022, dilakukan pada bulan Juli hingga akhir Agustus, yang dikhususkan untuk guru yang telah lulus passing grade.
Kemudian jika semua pelamar PPPK guru 2022 yang telah lulus passing grade mendapatkan formasi, maka akan dilakukan mekanisme seleksi lain yaitu observasi dan seleksi tes.
Dari mekanisme seleksi PPPK guru 2022 ini, akan dilaksanakan dengan menyesuaikan regulasi perekrutan PPPK guru 2022.
Lebih lanjut terdapat juga perubahan pada akun SSCASN pada beberapa pelamar, di mana terdapat pelamar PPPK 2022 yang akun SSCASN nya terdapat informasi ‘Seleksi PPPK Guru 2021 Telah Selesai’ dan ada juga dengan informasi ‘Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 3’.
Dari perbedaan informasi tersebut, banyak dari pelamar PPPK guru 2022 yang bertanya-tanya, terkait perbedaan tersebut.
Seperti diketahui bahwa berdasarkan PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, Pasal 17 ayat 1 terdapat regulasi terkait perencanaan PPPK guru.
“Perencanaan pengadaan PPPK JF guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PPPK,” tulis PermenpanRB.
Kemudian di ayat 2 dijelaskan bahwa pengadaan PPPK JF guru dengan ketentuan jadwal pengadaan PPPK dan prasarana dan sarana pengadaan PPPK.
Selain itu terkait jadwal pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru akan ditetapkan oleh Panselnas dan Panitia Seleksi PPPK JF guru Kemdikbud dengan menyesuaikan tugas dan fungsi masing-masing.
Di sisi lain juga dijelaskan mengenai petunjuk teknis seleksi calon guru PPPK JF guru tahun 2022 yang didalamnya membahas juknis seleksi administrasi, juknis seleksi kompetensi dan wawancara, serta juknis pengumuman hasil seleksi dan sanggah.
Sehingga dari tampilan akun di SSCASN para peserta PPPK guru 2022, Kemdikbud menghimbau agar para peserta tetap menunggu petunjuk teknis yang akan disosialisasikan melalui laman resmi PPPK Kemdikbud.
Dalam perekrutan PPPK guru 2022 terdapat dua jenis peserta seleksi yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Dari kedua jenis pelamar PPPK guru 2022 tersebut, Kemdikbud juga telah mengatur mekanisme seleksi dari masing-masing peserta.***
Editor: Aida Annisa
Sumber: YouTube Tutorial dan Informasi