Tanda Seleksi Dibuka dengan Perubahan Akun SSCASN PPPK 2022

 Ilustrasi Kemdikbud menjawab soal adanya perubahan pada tampilan akun SSCASN PPPK 2022, apakah hal ini merupakan pertanda bahwa seleksi dibuka?

Ilustrasi Kemdikbud menjawab soal adanya perubahan pada tampilan akun SSCASN PPPK 2022, apakah hal ini merupakan pertanda bahwa seleksi dibuka? /Mudassar Iqbal/Pixabay
Rekrutmen pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 ditunggu oleh honorer.

Atas hal itu, telah terdapat penempatan PPPK 2022 di beberapa daerah yang sudah melakukan seleksi mekanisme kesesuaian/verifikasi.

Selain itu, terdapat informasi baru mengenai tampilan di akun SSCASN terkait PPPK 2022, yang mana dikatakan bahwa telah berakhirnya PPPK 2021.

Bagi yang sudah mempunyai akun, maka bisa mengetahui perubahan yang terjadi pada akun SSCASN terkait PPPK 2022.

Diketahui bahwa perubahan di akun SSCASN tersebut terdapat dua kategori, lalu, apa maksud perubahan di akun SSCASN?

Atas hal itu, layanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjawab bahwa hal itu diperuntukkan bagi peserta yang ingin mendaftar PPPK 2022 akan mendapatkan kesempatan.

Kesempatan diperuntukkan bagi peserta yang sudah mendaftar PPPK 2021, namun belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi tahap pertama dan kedua.

"Perihal peserta yang sudah mendaftar seleksi PPPK 2021, namun belum mendapatkan kesempatan pada tahap 1 dan 2, dapat mengikuti di seleksi selanjutnya," jawab layanan Kemdikbud tertulis.


Hal itu dengan mempertimbangkan hasil seleksi PPPK tahun 2021, yakni seleksi tahap pertama dan kedua.

"Yang mana, dengan mempertimbangkan hasil seleksi PPPK 2021 menggunakan mekanisme yang lebih disempurnakan," lanjutnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) turut memberikan saran supaya selalu mengecek secara berkala di website resmi PPPK.

"Kami sarankan silahkan melakukan pengecekan secara berkala di website kami pada kemdikbud.go.id," ujarnya.

Adapun untuk pendaftaran PPPK 2022, petunjuk teknisnya akan disosialisasikan melalui laman resmi jika sudah ada.

"Mohon menunggu petunjuk teknisnya, nanti akan disosialisasikan melalui laman resmi Kemdikbudristek yakni gurupppk.kemdikbud.go.id," jelas di layanan Kemdikbud.

Terkait perencanaan pembukaan PPPK guru tersebut dapat diketahui dalam pasal 17 Permenpan, bahwa:

- Perencanaan pengadaan jabatan fungsional guru (JF Guru) dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan PPPK.

- Perencanaan sebagaimana PPPK Jabatan fungsional guru (JF Guru) meliputi: jadwal pengadaan dan sarana prasarana pengadaan.


Kemudian, pada Pasal 18, yaitu:

- Jadwal pelaksanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan fungsional guru (PPPK JF Guru) ditetapkan oleh panitia fungsional dan panitia seleksi Kemdikbud Ristek sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

- Jadwal PPPK disampaikan oleh PAN-RB.

Selanjutnya, pada Pasal 19, yakni:

- Perencanaan sarana dan prasarana pengadaan PPPK akan dilaksanakan oleh Menteri, Kemdikbud, BKN serta instansi daerah.


Itulah jawaban Kemdikbud terkait perubahan dari akun SSCASN untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 berdasarkan tanya jawab di layanan Kemdikbud.***

Editor: Anbari Ghaliya