Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, ternyata tidak semua guru honorer dan tenaga non ASN bisa ikut seleksi PPPK 2022.
Pasalnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi guru honorer dan tenaga non ASN lain agar bisa melenggang dalam seleksi PPPK 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Menpan RB.
Setidaknya ada sembilan syarat pelamar umum PPPK 2022 dari Peraturan Pemerintah dan lima syarat untuk honorer dari Menpan RB.
Saat ini, Menpan RB pun tengah mengimbau PPK untuk segera menyampaikan data-data guru honorer dan tenaga non ASN lain dalam instansinya agar bisa ikut serta dalam PPPK 2022.
Data yang disampaikan merupakan data-data honorer yang telah memenuhi syarat. Maka dari itu, para honorer harus mengetahui persyaratan apa yang ditetapkan oleh pemerintah dan Menpan RB.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada 28 November 2018, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi honorer yang ingin ikut serta dalam seleksi PPPK, yakni:
1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
2. Usia paling rendah 20 tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.
9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Kesembilan syarat tersebut merupakan ketentuan umum yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
Selain Peraturan Pemerintah tersebut, Menpan RB melalui surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 juga memberikan syarat bagi guru honorer dan tenaga non ASN yang ingin ikut serta seleksi PPPK 2022.
Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Jika syarat-syarat yang ditetapkan dari Peraturan Pemerintah dan Menpan RB di atas terpenuhi, guru honorer dan tenaga non ASN lain punya kesempatan tinggi mengikuti seleksi PPPK 2022 hingga diangkat menjadi ASN.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: MenPAN-RB Peraturan Pemerintah