Dalam proses pendaftaran tersebut, terdapat 14 syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh tenaga honorer atau pegawai non ASN.
Tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang harus mencermati syarat yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) dan Peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Dalam Surat Edaran (SE) dan aturan tersebut, tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini manakala memenuhi sejumlah kriteria peserta seleksi pegawai ASN.
Terlebih tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang, sehingga tenaga honorer harus berupaya agar bisa menjadi peserta dalam seleksi PPPK 2022.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 terdapat penjelasan tentang jenis kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah hanya akan diterapkan dua jenis saja, yaitu PNS dan PPPK.
Aturan status kepegawaian tersebut paling lambat diberlakukan pada tanggal 28 November 2023 mendatang, sehingga bisa diartikan bahwa tenaga honorer memang kemungkinan besar akan dihapuskan pada tahun depan.
Untuk itu, tenaga honorer harus berupaya agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, salah satunya dengan cara mencermati syarat menjadi peserta PPPK.
Secara umum, memang terdapat sembilan syarat tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, tetapi ada lima syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer.
Untuk mengetahui 14 syarat tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, simak ketentuan yang ada di Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 sebagai berikut:
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer berstatus warga negara Indonesia atau WNI.
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer berusia minimal yang dimiliki adalah 20 (dua puluh) tahun, dan usia paling tinggi adalah 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sebagai pegawai swasta.
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer jabatan fungsional guru harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer mempunyai surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lainnya untuk non ASN atau honorer sesuai kebutuhan jabatan.
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022, juga terdapat syarat agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini. Secara rinci akan dijelaskan sebagai berikut:
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang berstatus THK-II, yang telah bekerja di Instansi Pemerintah dan terdaftar dalam database BKN.
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer sudah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling singkat selama satu tahun, per tanggal 31 Desember 2021.
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Demikian penjelasan 14 syarat tenaga honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang, semoga bermanfaat.***
Editor: Intan Sherly Monica/prsoloraya