Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, seluruh tenaga honorer harus bisa memperhatikan syarat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Dalam proses seleksi PPPK 2022, terdapat 14 syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh tenaga honorer sebagaimana yang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB dan Peraturan Pemerintah.
Dalam Surat Edaran (SE) dan Peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah tersebut, terdapat beberapa poin syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2022.
Seluruh tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini jika sudah memenuhi syarat dan kriteria menjadi peserta seleksi PPPK.
Mengingat tenaga honorer dikabarkan akan dihapus pada tahun 2023 mendatang, sehingga tenaga honorer berharap pelaksanaan seleksi PPPK bisa dilaksanakan sebelum tahun 2023 tersebut.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa jenis kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua jenis saja, yaitu PNS dan PPPK.
Aturan tersebut akan diberlakukan paling lambat pada tanggal 28 November 2023 mendatang, sehingga bisa diartikan bahwa tenaga honorer memang kemungkinan besar akan ditiadakan pada tahun depan.
Untuk itu, tenaga honorer harus berupaya agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, salah satunya dengan cara mencermati syarat menjadi peserta PPPK.
Secara umum, memang terdapat sembilan syarat tenaga honorer sebagaimana terdapat dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Kemudian ada lima syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, simak ketentuan yang ada di sebagai berikut.
- Tenaga honorer yang berstatus warga negara Indonesia atau WNI.
- Tenaga honorer yang berusia minimal yang dimiliki adalah 20 (dua puluh) tahun, dan usia paling tinggi adalah 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Tenaga honorer yang tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tenaga honorer yang tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sebagai pegawai swasta.
- Tenaga honorer yang tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Tenaga honorer yang jabatan fungsional guru harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Tenaga honorer yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Tenaga honorer yang mempunyai surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lainnya untuk tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022, juga terdapat syarat agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022. Simak penjelasan berikut:
- Tenaga honorer yang berstatus THK-II, yang telah bekerja di Instansi Pemerintah dan terdaftar dalam database BKN.
- Tenaga honorer yang memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.
- Tenaga honorer yang diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling singkat selama satu tahun, per tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Itulah 14 syarat tenaga honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang, semoga bermanfaat.***
Editor: Intan Sherly Monica
Sumber: SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022