SE Menpan RB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam SE Menpan RB tersebut dijelaskan bahwa terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang, apa saja? Simak di bawah ini.
- Tenaga honorer berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2), yang terdaftar dalam database BKN dan telah bekerja di instansi pemerintah.
- Tenaga honorer menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN baik itu Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
- Pernah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja terkait.
- Tenaga honorer telah bekerja dan mengabdi paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Selain itu, di SE Menpan RB tersebut juga disebutkan data yang harus dilengkapi oleh tenaga honorer pada saat pendataan dari PPK. Apa saja? Simak di bawah ini sesuai dengan yang disebutkan dalam SE Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
- NIK
- KK
- Nomor peserta bagi eks THK-II yang dimiliki pada tahun 2013
- Status bagi eks TKH-II
- Nama lengkap tanpa gelar
- Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
- Lokasi tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kode pendidikan terakhir
- Nama pendidikan terakhir
- Nomor ijazah
- Nama sekolah/perguruan tinggi
- Tanggal lulus
- Kode jabatan terakhir
- Nama jabatan terakhir
- Nomor SK
- Tanggal SK
- Tanggal awal kerja
- Tanggal akhir kerja
- Unit kerja penempatan terakhir atau saat ini
Data tersebut yang akan dijadikan instrumen dalam pendataan tenaga honorer oleh PPK, dan dengan adanya pendataan tersebut kelak jumlah bersih tenaga honorer akan diketahui.
Lebih lanjut, dalam SE Menpan RB tersebut juga disebutkan bahwa PPK harus menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN maksimal pada tanggal 30 September 2022.
Artinya masih ada waktu satu bulan lagi bagi PPK untuk melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansinya masing-masing.
Dalam menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN, harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
Jangan lupa, bahwa batas waktu penyampaian data tenaga honorer oleh PPK adalah satu bulan lagi. Semoga bermanfaat.***
Editor: Intan Sherly Monica/prsoloraya