Apalagi menjelang adanya penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di tahun 2023, sehingga pengadaan PPPK 2022 menjadi berita yang sangat dinantikan.
Adapun Surat Edaran yang dimaksud di atas merupakan SE dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Yaitu SE mengenai pendataan tenaga honorer agar diangkat di PPPK 2022 yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.
Mengingat adanya penghapusan tenaga honorer, maka akan ada pendataan tenaga honorer atau non-ASN yang dilakukan.
Berkaitan dengan hal itu, terdapat 21 data perlu disiapkan oleh tenaga honorer saat pendataan oleh PPK nanti.
Sebab memang, melalui SE KemenpanRB tersebut dijelaskan bahwa PPK saat ini tengah melakukan pendataan untuk tenaga honorer yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah.
Terkait pendataan tenaga honorer ini, nantinya akan dilakukan pemetaan mengenai tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi ASN.
Persyaratan pendataan tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN yang telah dirilis dari SE KemenpanRB, diantaranya yakni:
1. Tenaga honorer status yang dimiliki harus THK-II, yang bekerja pada Instansi Pemerintah dan tenaga honorer tersebut telah terdaftar dalam database BKN.
2. Tenaga honorer telah memperoleh gaji dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.
3. Tenaga honorer atau non-ASN diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Pegawai non-ASN bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling singkat selama satu tahun, per tanggal 31 Desember 2021.
5. Pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi ASN, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Dalam hal ini, bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan, maka dapat diangkat menjadi ASN PPPK yang pastinya dengan ketentuan lain yang berlaku.
Hal itu sebagaimana yang telah tercantum dalam KemenpanRB yang baru dirilis pada akhir bulan Juli 2022 serta peraturan lainnya yang terkait.
Sementara bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan, akan diberlakukan pola pegawai outsourcing, seperti tenaga kebersihan, satuan pengamanan, dan lainnya.
Pada pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat data yang wajib diperhatikan dan dilengkapi oleh tenaga honorer.
Inilah 21 data yang wajib disiapkan oleh tenaga honorer saat pendataan menjadi ASN, diantaranya yakni:
1 NIK tenaga honorer
2 Nomor KK
3 Nomor peserta
4 Status THK-II
5 Nama lengkap tanpa gelar
6 Kode lokasi tempat lahir
7 Nama lokasi tempat lahir
8 Tanggal lahir
9 Jenis kelamin
10 Kode pendidikan terakhir THK-II
11 Nama pendidikan terakhir THK-II
12 Nomor ijazah pendidikan terakhir THK-II
13 Nama seklah terakhir THK-II
14 Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK-II
15 Kode jabatan terakhir
16 Nama jabatan terakhir
17 Nomor SK jabatan terakhir
18 Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir
19 Tanggal awal kerja
20 Tanggal akhir kerja
21 Unit kerja penempatan THK-II saat ini
Itulah 21 data yang wajib dipersiapkan tenaga honorer atau non-ASN untuk pendataan oleh PPK.***
Editor: Rita Azlina/prsoloraya