3 Data Utama yang Dibutuhkan Guru Honorer untuk Ikut Seleksi PPPK 2022

 Ilustrasi. Guru honorer dan pegawai non ASN perlu melampirkan data-data ini untuk ikut seleksi PPPK 2022.

Ilustrasi. Guru honorer dan pegawai non ASN perlu melampirkan data-data ini untuk ikut seleksi PPPK 2022. /pixabay.com
Jelang penghapusan guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah, pendataan honorer sedang gencar dilakukan.

Tentunya hal ini demi mewujudkan kejelasan status, karier hingga kesejahteraan bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang terkait.

Melalui seleksi PPPK 2022, status kepegawaian guru honorer dan tenaga non ASN lain bisa berubah menjadi ASN asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.

Mengapa pendataan guru honorer dan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah mesti segera dilakukan?

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 tahun 2018 di mana status kepegawaian hingga tanggal yang ditetapkan hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Lebih lanjut dalam surat edaran Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/022 juga disebutkan bahwa status kepegawaian honorer akan segera dihapus.

Maka dari itu, surat edaran Menpan RB terbaru yang dirilis pada 22 Juli 2022 meminta PPK segera melakukan pendataan pada guru honorer dan pegawai non ASN yang ada di lingkungannya.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui ada berapa banyak guru honorer dan pegawai non ASN yang memenuhi kriteria dari Menpan RB.

Bagi yang memenuhi syarat dan kriteria ditetapkan, Menpan RB memberikan peluang untuk ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.

Lantas, untuk mengetahui apakah kriteria terpenuhi, guru honorer dan pegawai non ASN lain perlu melampirkan data-data untuk membuktikan diri dan statusnya.

Setidaknya ada tiga data utama yang diperlukan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Dilansir melalui surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01/00/2022, berikut tiga data utama untuk ikut seleksi PPPK 2022:

1. Data diri, meliputi:

  • NIK
  • KK
  • Nama lengkap tanpa gelar
  • Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
  • Lokasi tempat lahir
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Nomor peserta (khusus honorer berstatus eks THK-II)
  • Status (khusus honorer berstatus eks THK-II)

2. Data pendidikan terakhir, meliputi:

  • Kode pendidikan terakhir
  • Nama pendidikan terakhir
  • Nomor ijazah
  • Nama sekolah/perguruan tinggi
  • Tanggal lulus

3. Data jabatan terakhir, meliputi:

  • Kode jabatan terakhir
  • Nama jabatan terakhir
  • Nomor SK
  • Tanggal SK
  • Tanggal awal kerja
  • Tanggal akhir kerja
  • Informasi unit kerja penempatan (terakhir kali atau yang masih dijalani)

Data tersebut dapat diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.

Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera menyampaikan data pegawai non ASN yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.

Jika hingga tanggal yang ditentukan PPK tidak juga menyerahkan data terkait, instansi pemerintahan tersebut dianggap tidak memiliki tenaga honorer.

Hal ini tentu akan berdampak pada guru honorer dan pegawai non ASN yang ingin diangkat menjadi ASN. Tanpa data-data tersebut, kesempatan menjadi ASN lewat PPPK 2022 bisa gagal.***

 Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB