Dalam surat Menpan RB tertanggal 31 Mei 2022, disebutkan status kepegawaian nantinya hanya ada PNS dan PPPK saja tanpa tenaga honorer.
Ketentuan yang menindaklanjuti PP No. 49 Tahun 2018 itu akan mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018 sehingga tenaga honorer harus mulai bersiap dari sekarang.
Untuk itu, pemerintah melalui Menpan RB memberikan kebijakan bagi guru honorer dan tenaga non ASN lain yang ingin diangkat menjadi ASN sebelum penghapusan.
Mulanya, ada dua cara yang bisa ditempuh yakni melalui seleksi calon PNS dan PPPK.
Berdasarkan pernyataan kepala BKN belum lama ini bahwasanya pembukaan calon PNS di tahun 2022 ditiadakan, artinya guru honorer dan tenaga non ASN lain hanya memiliki seleksi PPPK sebagai jalannya.
Adapun dalam surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN, disebutkan lima kriteria honorer yang bisa ikut serta dalam PPPK 2022.
Jika guru honorer dan tenaga non ASN memenuhi kriteria yang disyaratkan Menpan RB, kesempatan jadi ASN lewat PPPK 2022 semakin tinggi.
Lantas, apa saja kriteria tersebut? Ini dia lima yang diminta Menpan RB:
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Adapun bagi guru honorer dan tenaga non ASN yang memenuhi kriteria di atas, maka dapat segera melampirkan data-data yang dibutuhkan pada PKK di instansi terkait, yaitu:
1. Data Diri
Tenaga non ASN dan guru honorer wajib memberikan data diri berupa NIK, KK, nama lengkap tanpa gelar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK).
Selain itu, lampirkan juga kode lokasi dan tempat lahir setingkat kabupaten atau kota tanda lahir serta jenis kelamin.
Bagi honorer yang berstatus eks THK-II, diwajibkan untuk melampirkan data diri berupa nomor peserta dan statusnya.
2. Data Pendidikan Terakhir
Tidak kalah penting, guru honorer dan pegawai non ASN juga harus memberikan data terkait pendidikan terakhir.
Data-data yang dibutuhkan mulai dari kode pendidikan terakhir, nomor pendidikan terakhir, nomor ijazah, nama sekolah atau perguruan tinggi dan tanggal lulus.
3. Data Jabatan Terakhir
Pendataan guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah juga akan membutuhkan data jabatan terakhir.
Para calon PNS dan PPPK 2022 harus melampirkan kode jabatan terakhir, nama jabatan terakhir, nomor SK, tanggal SK, tanggal awal dan tanggal akhir kerja.
Guru honorer dan tenaga non ASN juga akan dimintai informasi unit kerja penempatan pada waktu terakhir kali atau yang masih dijalani saat ini.
Data di atas bisa diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.
Dengan pendataan ini, guru honorer dan tenaga non ASN bisa diketahui jumlahnya, baik itu di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
Adanya peraturan Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 itu bermaksud untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data tenaga non ASN yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi/prsoloraya