9 Hal Penting Wajib Tenaga Honorer Penuhi Sebelum Pendaftaran PPPK 2022 Dilaksanakan

 Sebelum pendaftaran PPPK 2022 tiba, alangkah baiknya apabila semua guru atau tenaga honorer yang menjadi calon pelamar

Sebelum pendaftaran PPPK 2022 tiba, alangkah baiknya apabila semua guru atau tenaga honorer yang menjadi calon pelamar /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati/

Sebelum pendaftaran PPPK 2022 tiba, alangkah baiknya apabila semua guru atau tenaga honorer yang menjadi calon pelamar agar mengetahui sembilan poin penting.

Sembilan poin penting tersebut resmi tercantum dalam Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK bagi calon pelamar yaitu baik guru maupun tenaga honorer.

Dengan demikian, Sembilan poin tersebut akan menjadi salah satu penentu kelulusan tenaga honorer ataupun guru untuk dapat diangkat menjadi ASN melalui PPPK 2022.

Adapun Sembilan poin penting bagi pelamar untuk mengikuti seleksi ASN melalui PPPK 2022 sebagaimana yang telah tercantum dalam Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pelamar berusia paling rendah yaitu 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi yaitu 1 (satu) tahun sebelum batas usia pada ketentuan jabatan yang akan dilamar sebagaimana yang tercantum pada peraturan perundang-undangan

3. Tidak pernah melakukan atau ditindak pidana penjara berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah memiliki ketentuan hukum tetap

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS. PPPK. Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

5. Pelamar bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis

6. Telah memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Telah memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu selama masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar

9. Persyaratan lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pada tahun 2022 pemerintah hanya melakukan pengadaan ASN melalui PPPK bagi guru dan tenaga honorer di jabatan fungsional.

Hal tersebut juga diperkuat berdasarkan hasil rapat kerja antara Menpan RB dan Mendagri dengan Komisi II DPR RI.

Sementara itu, terkait pengadaan ASN melalui CPNS pemerintah hanya berfokus untuk Sekolah Kedinasan dan penyelesaian seleksi pada CPNS dan PPPK di Papua dan Papua Barat.

Adapun pada pendaftaran CPNS khusus Sekolah Kedinasan telah dibuka pada tanggal 9 April 2022 lalu oleh beberapa instansi sebagai berikut:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Badan Pusat Statistik
  • Kementerian Perhubungan
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Badan Siber dan Sandi Negara

Namun hingga saat ini, untuk waktu pendaftaran PPPK 2022 masih belum terdapat info resmi dari Panselnas maupun Kemenpan RB.***

Editor: Kamaludin

Sumber: bkn.go.id