Sebab kabar tenaga honorer dihapus tentu menjadi salah satu hal yang membuat para honorer menjadi khawatir tentang nasibnya di masa depan.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah kelak hanya akan ada PNS dan PPPK saja.
Maknanya, tenaga honorer memang akan dihapus oleh Pemerintah dan statusnya diganti dengan PNS dan PPPK saja.
Meski demikian, pemerintah juga masih terus berupaya agar tenaga honorer bisa menjadi ASN pada seleksi PPPK 2022 ini.
Dan tenaga honorer yang ingin menjadi ASN, maka setidaknya harus memperhatikan 9 kriteria sebagai berikut:
- Usia tenaga honorer minimal 20 Tahun
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tenaga honorer tidak memiliki rekam jejak kasus pidana penjara atau kriminalitas
- Tenaga honorer tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri
- Tenaga honorer tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tenaga honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tenaga honorer memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Tenaga honorer memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Tenaga honorer sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Itulah kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 dan ingin menjadi ASN.
Kemudian tenaga honorer juga harus memperhatikan syarat untuk bisa menjadi pegawai ASN pada seleksi PPPK 2022, apa saja?
Berikut syarat menjadi ASN PPPK 2022 yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022 yang berisi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
- Tenaga honorer berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2), terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
- Honorarium tenaga honorer diperoleh sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
- Minimal tenaga honorer telah diangkat oleh pimpinan unit kerja.
- Minimal tenaga honorer telah bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Dan tenaga honorer minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sebagaimana yang tercantum dalam SE Menpan RB terbaru itu bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan pendataan tenaga honorer.
Pendataan tenaga honorer bertujuan untuk memetakan tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 ini.
Dan PPK harus menyampaikan data tenaga honorer tersebut paling lambat pada tanggal 30 September 2022.***
Editor: Intan Sherly Monica/prsoloraya