Afirmasi PPPK untuk Honorer Via Ujian Terbatas

KEBUTUHAN MENDESAK: Guru salah satu SD negeri di Solo ajari siswanya buat kerajinan tangan dari daur ulang sampah, belum lama ini. Akan disiapkan opsi afirmasi untuk honorer guru. (M. IHSAN/RADAR SOLO)

Kabar gembira bagi tenaga honorer di Kota Solo. Setelah Pemkot Surakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyiapkan opsi afirmasi. Berupa filtrasi pengalihan status pegawai honorer, melalui seleksi calon pengawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kendati demikian, pegawai honorer tetap melalui tahapan tes tertutup.

Kepala BKPSDM Kota Surakarta Dwi Ariyanto menjelaskan, semisal data honorer tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK) ada 1.000 guru. Jumlah itu nantinya disiapkan untuk menggantikan guru yang pensiun. Mekanismenya melalui formasi PPPK.

“Kami usulkan mekanis seleksinya terbatas atau tertutup. Bukan berarti ini diskriminasi ya. Tetapi jika orientasinya untuk menyelesaikan tenaga honorer dengan pengalihan status, ya caranya seperti itu,” terangnya, Selasa (30/8).

Opsi kebijakan tersebut dalam rangka menyelesaikan masalah honorer di daerah. Sekaligus upaya pemkot untuk mengalihkan status pegawai honorer, sebelum November 2023. Nantinya status kepegawaian, baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis di semua instansi, hanya ada satu, yakni aparatur sipil negara (ASN). Terdiri dari PNS dan PPPK.

“Salah satu alternatifnya adalah pengalihan status dari honorer daerah. Kalau di Solo, TKPK menjadi PPPK dengan mekanisme seleksi terbatas. Tidak dibuka untuk umum. Kalau dibuka untuk umum, kesempatannya semakin kecil. Maka tidak bisa menyelesaikan masalah honorer di daerah,” imbuhnya.

Dwi menyebutkan saat ini ada lebih dari 3.800 honorer. Mulai dari tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, dan tenaga teknis. Dari jumlah tersebut BKPSDM, hanya mengajukan 500 formasi PPPK, tahun ini. Jumlah tersebut menyesuaikan kemampuan keuangan pemkot.

“Kami harus memprioritaskan kebutuhan yang strategis, dan terkait dengan layanan dasar. Misal proporsi terbesar ada di kesehatan dan pendidikan,” ucapnya.

Sementara itu, ada sekitar 500-600 ASN yang pensiun tiap tahunnya. Separonya berasal dari tenaga kependidikan, dan seperempatnya dari kesehatan. Jika mengajukan 500 formasi PPPK, akan dibagi 250 formasi untuk tenaga pendidikan, 125 formasi untuk tenaga kesehatan, dan sisanya tenaga teknis. Data ini sudah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).

“Langkah ini supaya sinkron antara pengajuan formasi dengan data honorer tadi. Tinggal proses seleksinya yang diatur. Kalau kami, tetap seleksi terbatas sesuai data honorer. Melihat angkanya, kami butuh waktu dua tahun untuk mengalihkan honorer ke PPPK,” tandasnya. (ian/fer/dam

Editor: Damianus Bram/radarsolo