Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022 Terakhir 30 September Untuk Ikut Seleksi PPPK

 Begini Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022, Deadline 30 September, agar Bisa Ikut Seleksi PPPK./

Begini Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022, Deadline 30 September, agar Bisa Ikut Seleksi PPPK./ /Tangkap layar/pendataan-nonasn.bkn.go.id

Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertanggal 22 Juli 2022.

Dalam SE Menpan RB tersebut berisi 5 syarat untuk tenaga honorer agar berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.

SE Menpan RB itu sebenarnya bertujuan agar PPK mengadakan pendataan tenaga honorer dan data yang didapat akan digunakan untuk pemetaan pegawai non ASN.

Sebab Asistem Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PAN RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pendataan honorer bukanlah untuk pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK 2022.

"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga non ASN) menjadi ASN,” ucap Aba Subagja.

Lebih lanjut, Aba menjelaskan bahwa pendataan tenaga honorer juga berguna untuk kebijakan Menpan RB kedepannya.

“Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan ke depan ", kata Aba Subagja.

Dan baru-baru ini Pemerintah telah resmi menerbitkan Juknis Pendataan Non ASN 2022, dan untuk tenaga honorer yang inging mengikuti pendataan dari Pemerintah maka harus memenuhi langkah sebagai berikut:

  1. Buat Akun

Dokumen yang sangat penting disiapkan pada saat pembuatan akun adalah KTP, sebab nantinya data akan divalidasi dengan data di Dukcapil.

Jika muncul notifikasi belum didaftarkan, maka solusinya adalah mengkonfirmasi kepada instansi tempat bekerja bahwa belum didaftarkan pada pendataan non ASN.

Langkah-langkah untuk membuat akun bisa dilihat di bawah ini:

  1. Pegawai non ASN atau tenaga honorer bisa mengakses Portal Pendataan pada alamat berikut: https://pendataan-nonasn.bkngo.id/
  2. Pegawai non ASN atau tenaga honorer memastikan bahwa data sudah di daftarkan oleh Admin masing-masing Instansi dalam aplikasi pendataan Non ASN.
  3. Selanjutnya, Pegawai non ASN atau tenaga honorer klik"Buat Akun" dan akan muncul tampilan halaman ‘Langkah 1: Pengecekan ldentitas’, sebagai gerbang untuk memastikan bahwa data honorer sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  4. Pegawai non ASN atau tenaga honorer melengkapi data-data yang sesuai tampilan pada halaman "Langkah 1: Pengecekan ldentitas', seperti di bawah ini:
  • NIK
  • KK
  • Nama Lengkap
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat pribadi email yang aktif
  • Captcha
  1. Jika semua data yang ada sudah terisi, maka bisa dilanjutkan ke langkah berikutnya yang akan muncul tampilan 'Langkah 2: Lengkapi Data'.
  2. Jika muncul notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi",maka tandanya memang belum didaftarkan dan bisa melapor pada instansi masing-masing.
  3. Kemudian Pegawai non ASN atau tenaga honorer melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data sesuai kolom-kolom isian dengan memperhatikan petunjuk pada pengisian setiap kolom.
  4. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan sebisa mungkin jangan sampai lupa.
  5. Saat semua data sudah dilengkapi, berikutnya lakukan unggah/upload beberapa dokumen dengan ketentuan sebagai berikut:
  • File scan berwarna KTP atau Surat Keterangan Kependudukan asli dengan format jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.
  • File pas foto latar belakang biru dengan berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.
  1. jika semua data sudah diisi, maka isi kode captcha kemudian klik ‘Lanjutkan’.
  2. Selanjutnya yaitu Pegawai non ASN atau tenaga honorer melakukan pengecekan ulang data yang sudah diisikannya pada Langkah 1 dan 2, jika sudah yakin maka klik ‘Proses Pembuatan Akun’.

Secara lengkap, link websitenya bisa klik di bawah ini:

https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

***

Editor: Intan Sherly Monica/prsoloraya