Cara Pembuatan Akun Pendataan Honorer agar Bisa Ikut PPPK 2022 Batas Waktu 30 September

Ilustrasi Cara Pembuatan Akun Pendataan Honorer
Ilustrasi Cara Pembuatan Akun Pendataan Honorer //pixabay/afra32/
Dalam Surat Edaran KemenpanRB Baru yang diterbitkan tanggal 22 Juli tentang pendataan tenaga non ASN, berisi 5 syarat agar honorer berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Pendataan tersebut tidak bertujuan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022, akan tetapi hanya untuk sekedar pemetaan.

Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PAN RB, menginfokan bahwa penataan honorer bukanlah untuk pengangkatan PPPK 2022.

"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga Non ASN) menjadi ASN,”kata Aba.

“Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan ke depan ", lanjutnya.

Adapun, alur Pendataan tenaga honorer memiliki proses atau langkah sebagai berikut:

1. Buat Akun
Siapkan KTP, nantinya data akan divalidasi dengan Data Kependudukan di DUKCAPIL

Apabila saat pembuatan Akun terdapat notifikasi belum didaftarkan, maka dapat melakukan konfirmasi kepada instansi tempat bekerja bahwa belum didaftarkan pada pendataan Tenaga Non ASN

2. Periksa Data dan Dokumen

Periksa data dan dokumen saat pembuatan Akun, data dan dokumen yang diinputkan adalah benar dan tidak terdapat kesalahan.

3. Baca Ketentuan

Silakan membaca terlebih dulu Tata Cara Pendataan, Syarat Pendataan dan FAQ (Frequently Asked Questions) di Portal Utama Pendataan tenaga honorer.

Cara pendaftaran pendataan non ASN atau honorer adalah sebagai berikut;

- Membuat akun

Untuk mendaftarkan diri di Pendataan Tenaga honorer Tahun 2022 ini, tenaga honorer harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang benar.

Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:

1. Non ASN mengakses Portal Pendataan di alamat https://pendataan-nonasn.bkngo.id/ 

2 Pastikan data sudah di daftarkan oleh Admin masing-masing Instansi dalam aplikasi pendataan Non ASN.

3. Klik"Buat Akun" Akan tampil halaman Langkah 1: Pengecekan ldentitas.

Langkah ini tujuannya untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

4. Tenaga non ASN melengkapi data-data yang sesuai tampilan pada halaman "Langkah 1: Pengecekan ldentitas' yaitu,
- NIK
- KK
- Nama Lengkap
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Nomor handphone aktif
- Alamat pribadi email yang aktif
- Captcha

5. Jika telah melengkapi semua isian, lalu klik. Data yang sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman 'Langkah 2: Lengkapi Data'

6. Data yang belum didaftarkan pada aplikasi, akan muncul notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi", Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

7. Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data sesuai kolom-kolom isian dengan memperhatikan petunjuk pada pengisian setiap kolom.

Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat serta dijaga kerahasiaannya oleh calon pendaftar.

8. Setelah data dilengkapi, lakukan unggah/upload:

-File scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli dengan format jpg/jpeg berukuran maksimal 200 Kb

- File pas foto latar belakang biru dengan berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb

9. Apabila semua data telah diisi dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik Lanjutkan

10. Pembuatan akun pendataan langkah ketiga dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.

Tenaga honorer harus melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah diisikannya pada Langkah 1 dan 2:

Apabila Data-data yang sudah diisikan, diyakini telah sesuai maka silakan klik proses Pembuatan Akun.

Jika ingin melakukan perbaikan data, dapat klik "Kembali".

Pastikan semua data yang diisi sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisían, sebabe setelah pembuatan akun diproses, sudah tidak dapat dilakukan perubahan data lagi.

Perubahan yang dimaksud diantaranya adalah: Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pas foto, dan sebagainya.

Secara lengkapnya dapat cek di websitenya dengan klik (di sini)

(https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/)

Dokumen untuk pendataan non ASN terdiri dari, KTP dan Surat Keterangan dari Dukcapil, KK, Ijazah, Pas foto, Swafoto/selfie, SK jabatan dan bukti pembayaran gaji.

Pendataan nantinya dilakukan oleh Daerah. Terakhir pemetaan dilakukan sebelum tanggal 30 September 2022.***

Editor: Rita Azlina/prsolroaya