Diketahui bahwa untuk pendataan tenaga honorer informasinya berasal dari PAN-RB. Namun, untuk seleksi PPPK 2022 adalah kegiatan atau kerja dari Panselnas.
Atas hal itu, Menteri PAN-RB mengabarkan informasi resmi terkait skema pendataan tenaga honorer atau non-ASN terkait pengangkatan PPPK 2022 berdasarkan Surat resmi yang sudah diedarkan.
Maka dari itu, PPK diminta untuk melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Pemetaan honorer terdapat informasi dari Menteri PAN-RB, bahwasanya non ASN yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti CPNS dan PPPK 2022.
Diketahui bahwa tujuan dari pemetaan bukanlah untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN. Akan tetapi, tujuannya untuk memetakan potensi-potensi pegawai non-ASN.
Akan tetapi, Non ASN atau honorer yang ingin menjadi pegawai ASN harus mengikuti seleksi dan ketentuan yang berlaku sebagaimana peraturan dari Pemerintah.
Selanjutnya, di lingkungan instansi Pemerintah, nantinya Sumber Daya manusia akan dibagi menjadi dua, yaitu permanen dan temporer.
Sumber daya yang permanen contohnya adalah PNS. Sementara yang temporer adalah PPPK walaupun jabatannya dapat dalam jangka panjang.
Terdapat pula outsourcing, bahwa mekanismenya yang digunakan adalah jasanya. Apabila PNS dan PPPK adalah kompetensi orang di dalam jabatannya.
Contoh pegawai outsourcing adalah pengemudi, cleaning servis, termasuk pula jasa pengamanan.
Ada beberapa data penting dari Menteri PAN-RB untuk pendataan tenaga honorer agar jadi pegawai PPPK 2022. Diantara data yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Nama
2. Tanggal lahir
3. Kualifikasi pendidikan
4. Kelompok pekerjaan
5. Pekerjaan
6. Mulai bekerja
7. Usia
8. Pengangkatan
9. SK
10. Akun Pembayaran
Diketahui bahwa akun pembayaran terdapat tiga kategori, yaitu akun 51, akun 52, dan akun 53.
Apabila sudah dipetakan dan lolos pendataan guru honorer, maka dapat mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Adapun pemetaan untuk guru saat ini sudah berjalan sesuai data di Dapodik. Tenaga kesehatan pun pengolahan datanya dari Kementerian Kesehatan.
"Oleh sebab itu, dengan pemetaan diharapkan data-data itu bisa dilengkapi,” ujar perwakilan dari KemenPAN-RB, , dikutip dari kanal YouTube Abu Bakar pada Kamis, 22 Agustus 2022.
“Sebab menjadi potret sesungguhnya apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Kementerian lembaga maupun Pemerintah Daerah,"lanjutnya.
Maka sebab itulah dalam pemetaan non ASN atau honorer diharapkan data-data yang ada dapat melengkapi penyusunan langkah strategis Pemerintah.
Yaitu langkah stragtegis untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer atau pegawai non-ASN.***
Editor: Rita Azlina
Sumber: YouTube Abu Bakar