Data Yang Harus Disiapkan Tenaga Honorer Untuk Pengangkatan Jadi ASN PPPK 2022

Ilustrasi. Tenaga Honorer Siapkan Semua Data Ini untuk Pengangkatan Jadi ASN PPPK 2022, Jangan Terlambat./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Siapkan Semua Data Ini untuk Pengangkatan Jadi ASN PPPK 2022, Jangan Terlambat./ /iainptk.ac.id/

Kabar tenaga honorer akan dihapus menjadi salah satu tanda ancaman akan nasib masa depan para honorer terutama mulai tahun 2023.

Sebab penghapusan tenaga honorer memang direncanakan oleh Pemerintah mulai tahun 2023 mendatang, khususnya untuk honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Rencana penghapusan tenaga honorer tersebut juga menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi tentang manajemen PPPK.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa status kepegawaian yang akan berlaku di instansi pemerintah pusat dan daerah hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK.

Lebih lanjut, Menpan RB telah merilis Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam SE Menpan RB tersebut, PPK dihimbau untuk melakukan pendataan tenaga honorer untuk kemudian dilakukan pemetaan bagi yang sudah memenuhi syarat untuk diikutkan seleksi PPPK 2022 ini.

Pendataan dilakukan untuk seluruh tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan kemudian PPK menyampaikan data tenaga honorer tersebut maksimal pada tanggal 30 September 2022.

Namun, ada hal yang harus dilakukan oleh tenaga honorer sebagai salah satu instrumen pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Bahwa seluruh tenaga honorer harus menyiapkan berkas ini sebagai hal yang akan didata oleh PPK, yaitu sebagai berikut:

  • NIK
  • KK
  • Nomor peserta bagi eks THK-II yang dimiliki pada tahun 2013
  • Status bagi eks TKH-II
  • Nama lengkap tanpa gelar
  • Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
  • Lokasi tempat lahir
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin

Itulah data dan berkas yang harus disiapkan oleh tenaga honorer jika nanti ada pendataan oleh PPK baik di tingkat pusat maupun daerah.***

Editor: Intan Sherly Monica/prsoloraya