Pemerintah memang telah merencanakan penghapusan tenaga honorer pada mulai tahun 2023 mendatang, khususnya untuk honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Rencana tenaga honorer akan dihapus pada 2023 juga menjadi tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi tentang manajemen PPPK.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa status kepegawaian yang akan berlaku di instansi pemerintah pusat dan daerah hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.
Sejalan dengan hal itu, Menpan RB telah merilis Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
SE Menpan RB tersebut berisi himbauan untuk PPK agar melakukan pendataan tenaga honorer dan melakukan pemetaan bagi yang sudah memenuhi syarat untuk diikutkan seleksi PPPK 2022 ini.
Seluruh tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah akan didata dan kemudian PPK menyampaikan data tenaga honorer tersebut maksimal pada tanggal 30 September 2022.
Untuk itu, ada hal yang harus dilakukan oleh tenaga honorer sebagai salah satu instrumen pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Tenaga honorer harus menyiapkan sejumlah data ini sebagai hal yang akan didata oleh PPK, yaitu sebagai berikut:
NIK
KK
Nomor peserta bagi eks THK-II yang dimiliki pada tahun 2013
Status bagi eks TKH-II
Nama lengkap tanpa gelar
Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
Lokasi tempat lahir
Tanggal lahir
Jenis kelamin
Kode pendidikan terakhir
Nama pendidikan terakhir
Nomor ijazah
Nama sekolah/perguruan tinggi
Tanggal lulus
Kode jabatan terakhir
Nama jabatan terakhir
Nomor SK
Tanggal SK
Tanggal awal kerja
Tanggal akhir kerja
Unit kerja penempatan terakhir atau saat ini
Demikian data yang harus disiapkan oleh tenaga honorer, tertama saat nanti ada pendataan oleh PPK baik di tingkat pusat maupun daerah.***
Editor: Intan Sherly Monica/prsoloraya