Dokumen Wajib Disiapkan Honorer Jelang Pendataan Tenaga Non-ASN

Seleksi CPNS dan PPPK 2022 - Ini Dokumen Wajib Disiapkan Honorer Jelang Pendataan Tenaga Non-ASN 
OBYSeleksi CPNS dan PPPK 2022/ Foto Peserta Seleksi CPNS di lingkup Kemenkumham NTT tahun 2021 - Seleksi CPNS dan PPPK 2022 - Ini dokumen wajib disiapkan Honorer jelang Pendataan Tenaga Non-ASN 
 
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Pendataan tenaga Non-ASN yang ada di instansi Pemerintah sebelum melakukan Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Pendataan ini dilakukan guna mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan. Ada 2 dokumen wajib disiapkan Honorer jelang Pendataan Tenaga Non-ASN.

Dokumen tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli.

Pelaksana Tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mahfud MD telah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyiapkan sistem pendataan honorer.

Dalam SE MenPAN-RB terbaru itu mewajibkan dua dokumen yang harus disiapkan Honorer untuk kepentingan Pendataan Tenaga Non-ASN yakni Daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah dan lampiran riwayat kontrak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2.

Bagi honorer yang memenuhi semua persyaratan, maka akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sekedar untuk diketahui Pemerintah hingga kini belum membuka Seleksi CPNS dan PPPK 2022 karena masih fokus pada Pendataan Tenaga Non-ASN atau tenaga Honorer.

Pendataan Tenaga Non-ASN akan berlangsung sampai 30 September 2022. Tujuannya untuk memastikan jumlah tenaga Honorer yang memenuhi kriteria untuk ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Berikut Kritera Honorer atau tenaga non-ASN yang dapat mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2022:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021

Setelah pemetaan ini utuh, maka akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan sesuai kebutuhan formasi. Saat ini, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama terkait kebutuhan guru hingga tenaga kesehatan.(*)poskupang