Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Pada kesempatan itu, Komisi X DPR RI menerima audiensi dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Bidang Tenaga Pendidikan, Paguyuban Peserta CPNS Kemendikbud Ristek 2021, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur.
Serta Forum Guru SMP Honorer se-Tulungagung, GTKHNK 35+, Perkumpulan Guru Inpassing Nasional Pengurus Wilayah Jawa Barat, Forum Guru Inpassing Grade Mapel Prakarya dan Kewirausahaan Kabupaten Tuban.
Poin yang diperjuangkan guru
Tentunya, ada beberapa hal yang diperjuangkan oleh para guru yang hadir di DPR tersebut, yakni:
1. Meminta dukungan tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Penyampaian aspirasi pengisian formasi kosong CPNS Kemendikbud Ristek RI tahun 2021.
3. Permohonan terkait Keputusan Konferensi Kerja III PGRI Provinsi Jawa Timur.
4. Permohonan regulasi penempatan seluruh honorer SMP Negeri se-Kabupaten Tulungagung yang mencapai passing grade di seleksi PPPK tahun 2021.
5. Penyampaian temuan dan usulan PPPK tahap 3 tahun 2022.
6. Meminta kejelasan mengenai guru inpassing madrasah.
7. Kepastian nasib yang sudah lolos passing grade seleksi PPPK tahun 2021.
DPR bakal bentuk pansus
Dede Yusuf mengatakan, Komisi X telah bersurat kepada Pimpinan DPR untuk dapat mengadakan rapat gabungan bersama lintas Komisi dengan Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI.
Tentunya untuk kemudian juga dapat dibentuk Panitia Khusus dalam menangani permasalahan seleksi PPPK tersebut.
"Rapat gabungan itu penting dilaksanakan, karena program seleksi satu juta guru PPPK yang diterbitkan Kemendikbud pada akhir tahun 2020 sampai saat ini masih menyisakan masalah terkait anggaran, dan formasi guru dan tenaga kependidikan," ujarnya seperti dikutip dari laman DPR RI.
Menurut dia, kebijakan seleksi guru PPPK adalah kebijakan lintas kementerian atau lembaga.
Maka permasalahan yang ditimbulkan tidak dapat hanya ditangani oleh Kemendikbud Ristek saja, untuk itu diperlukan pembahasan dengan kementerian/ atau lembaga terkait panselnas seleksi PPPK, yaitu Kemenpan RB, Kemenkeu RI, Kemendagri dan BKN.
Selain itu, rapat kerja gabungan juga diperlukan agar terjadi percepatan penyelesaian guru PPPK yang telah lulus seleksi dan mengantisipasi seleksi guru PPPK tahun 2023.
"Saat ini tentu kita masih menunggu, karena kalau Pansus itu dipimpin Pimpinan DPR, karena beda, lintas Komisi," katanya.
"Jadi apa yang disampaikan bapak dan ibu memang harus kita selesaikan melalui Pansus, tapi dimulai dari kami audiensi dengan Pimpinan DPR," jelas Dede Yusuf. kompas