Fokus BKN Mengangkat Tenaga Honorer Sebelum Penghapusan Tahun 2023

 Update info CPNS dan PPPK Tahun 2022, BKN akan fokus pengangkatan tenaga honorer sebelum adanya penghapusan di tahun 2023

Update info CPNS dan PPPK Tahun 2022, BKN akan fokus pengangkatan tenaga honorer sebelum adanya penghapusan di tahun 2023 /doc. Humas Pemkab Banjarnegara  

Di tengah hangatnya pemberitaan tentang rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah, sejumlah pegawai Non ASN maupun guru hingga kini sangat menantikan kepastian pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2022.

Adapun terkait nasib pengangkatan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah setelah adanya rencana penghapusan di tahun 2023 memang menjadi pertanyaan besar.

Dengan demikian tidak sedikit dari tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang sangat menantikan pengangkatan menjadi PNS atau PPPK sebelum adanya penghapusan.

Hal itu dinantikan guna mengamankan posisi bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut yang terancam akan dihapus jika belum berstatus sebagai PNS atau PPPK.

Alasan tersebut berdasarkan dengan adanya pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK.

Oleh karena itu, Menpan RB pun mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Surat Edaran pada 22 Juli 2022 lalu agar segera melakukan pendataan terhadap sejumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintahnya masing-masing.

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB tersebut dijelaskan apabila terdapat tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku maka PPK memberikan kesempatan untuk ikut seleksi CPNS maupun PPPK.

Syarat dan kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN jika ingin berkesempatan mengikuti CPNS maupun PPPK adalah sebagai berikut:

a. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Namun sejalan dengan hal itu, info terbaru pelaksanaan CPNS dan PPPK datang dari Kepala BKN , Bima Haria Wibisana yang menjelaskan kepastian pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK di tahun 2022.   

“Kita tahun ini hanya berfokus untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga honorer di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023” jelas Bima pada Senin 15 Agustus 2022.

Berdasarkan pernyataan tersebut, maka sudah dipastikan terkait adanya pelaksanaan seleksi CPNS di tahun 2022 rencananya akan ditiadakan bagi guru maupun tenaga honorer.

Bima juga mengatakan bahwa formasi PPPK 2022 pun hingga kini belum fiks dan belum dibagikan ke beberapa daerah di Indonesia termasuk Papua Barat.

Menurut Bima, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan BKN pun masih sedang melakukan pendataan terhadap tenaga honorer.

Adapun terkait jadwal pengangkatan guru dan tenaga honorer yang berkaitan dengan PPPK pun masih belum ada jadwal resmi terkait waktu pelaksanaannya.

Menurut Bima, pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut yang masuk akan diverifikasi kembali untuk mengetahui jumlah bersihnya tenaga honorer yang terdapat di lingkungan pemerintah daerah.

“Itu masih kita lihat dulu datanya termasuk akan diverifikasi kembali sehingga ketahuan berapa data bersihnya tenaga honorer yang ada di daerah” ucap Bima.

Oleh karena itu,  pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah menurut Bima harus dipastikan valid.

Pada pelaksanaan rekrutmen ASN pada PPPK 2022, Bima menyampaikan jika tidak hanya untuk guru tetapi juga untuk tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, maupun tenaga penyuluh.

Adapun rekrutmen di luar guru dan tenaga kesehatan, BKN juga rencananya akan melakukan penerimaan PPPK jika masih memungkinkan.*** 

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA