Pasalnya posisi guru honorer dalam upaya menjadi pegawai ASN kini mulai mendapatkan harapan cerah setelah melalui beberapa hal yang membingungkan.
Kemenpan RB dalam hal ini mulai menunjukkan titik terang, yaitu menyebutkan jadwal pelaksaan seleksi PPPK 2022 dan menurut prediksi akan mulai dibuka pada bulan September ini.
Jadwal tersebut tentu masih dinanti pengumuman resminya agar seluruh guru honorer bisa bersiap dalam menyambut pembukaan seleksi PPPK 2022.
Kemudian guru honorer juga harus mengetahui skema pengangkatan menjadi pegawai ASN yang dikabarkan hanya ada jalur PPPK 2022 saja, dan Pemerintah tidak membuka seleksi CPNS di tahun ini.
Sebagaimana diketahui bahwa sebenarnya ada kategori peserta termasuk guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa harus mengikuti tes.
Ketentuan ini diberikan untuk kategori guru honorer yang memiliki poin plus dengan mengikuti program Kemdikbud sebelumnya.
Seperti ketentuan awal, bahwa dalam seleksi PPPK 2022, peserta kan dibagi menjadi pelamar prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum.
Untuk itu, guru honorer harus mengetahui skema pengangkatan guru honorer yang akan dijelaskan dalam uraian di bawah ini.
- Pelamar Prioritas 1
Pelamar kategori pertama adalah guru honorer atau non ASN yang terdiri dari guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.
Kemudia juga lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Dan menurut ketentuan, ketika pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka, maka pelamar yang ada di prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.
Penempatan prioritas 1 berdasarkan data Dapodik. Jika masih ada sisa formasi pada seleksi PPPK 2022 setelah diisi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
- Pelamar Prioritas 2
Kategori kedua adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
Seluruh pelamar 2 ini kelak akan mengikuti mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbud Ristek.
- Pelamar Prioritas 3
Untuk kategori ini akan diisi oleh guru honorer negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.
Selain itu juga guru honorer negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
Pelamar prioritas 3 ini akan mengikuti mekanisme seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbud Ristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.
- Pelamar Umum
Ketika proses seleksi pelamar 1, 2, dan 3 sudah dilaksanakan dan masih ada formasi, pelamar umum akan diseleksi melalui tes CAT UTBK.
Pelamar umum ini adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.
Jadi, guru honorer yang masuk dalam prioritas 1, 2, dan 3 tidak perlu mengikuti tes dalam seleksi PPPK 2022.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***
Editor: Intan Sherly Monica
Sumber: Kementerian PAN-RB