Guru Honorer Bisa Ikut PPPK 2022 Tanpa Tes

Ilustrasi. Seleksi PPPK 2022 tanpa tes bisa dilakukan khusus untuk guru honorer kategori ini.
Ilustrasi. Seleksi PPPK 2022 tanpa tes bisa dilakukan khusus untuk guru honorer kategori ini. /pixabay.com

Untuk menjadi ASN lewat seleksi PPPK 2022, tentunya guru honorer perlu memenuhi kriteria yang diberikan Menpan RB.

Satu saja kriteria atau syarat jadi PPPK 2022 tidak terpenuhi, kesempatan guru honorer jadi ASN di tahun ini bisa gagal.

Berdasarkan surat edaran Menpan RB pada tanggal 22 Juli 2022, setidaknya ada lima syarat yang mesti dipenuhi guru honorer agar bisa ikut serta dalam seleksi PPPK.

Di samping itu, Menpan RB juga memberikan keistimewaan pada guru honorer dengan kategori tertentu yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 tanpa tes!

Hal tersebut disampaikan dalam Peraturan Menpan RB Nomor. 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.

Lantas, kategori guru honorer seperti apa yang tidak perlu mengikuti tes untuk ikut seleksi PPPK 2022?

Dalam surat edaran tersebut, setidaknya disebutkan delapan pelamar prioritas yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes, yakni:

1. Guru THK II yang Lulus Passing Grade (PG)

Kategori pertama guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes adalah guru THK II yang lulus passing grade pada PPPK guru tahun 2021 dan belum mendapat formasi.

Guru honorer dengan kriteria ini masuk dalam kategori pelamar prioritas 1 di mana saat pendaftaran PPPK 2022 nanti dapat menggunakan hasil tes PPPK 2021.

2. Guru Negeri yang Lulus Passing Grade

Selain guru THK II, guru negeri yang sebelumnya lulus passing grade juga masuk dalam kategori pelamar prioritas dan bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa perlu tes.

Kategori ini dimaksudkan bagi guru negeri yang lulus passing grade di PPPK 2021 namun belum dapat formasi. Pada PPPK 2022 mendatang, guru negeri ini masuk dalam prioritas 1.

3. Guru Swasta yang Lulus Passing Grade

Jika guru swasta telah lulus passing grade di PPPK 2021 namun belum dapat formasi, akan dijadikan pelamar prioritas pada PPPK 2022.

Dengan begitu, guru kategori ini cukup menyerahkan hasil tes PPPK 2021 saat PPPK 2022 karena masuk pelamar prioritas 1.

4. Lulusan PPG yang Sudah Lulus PG

Sama halnya dengan tiga nomor sebelumnya, guru lulusan PPG yang lulus PG akan menjadi pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022.

Hal ini jika guru tersebut belum mendapat formasi pada PPPK 2021. Cukup gunakan hasil tes PPPK 2021 untuk tes PPPK 2022.

5. Guru THK II

Jika guru THK II belum ikut seleksi PPPK 2021, pada kesempatannya di seleksi PPPK 2022 akan masuk dalam kategori pelamar prioritas 2.

Pelamar prioritas 2 hanya ikut seleksi kompetensi dan pemeriksaan latar belakang. Selanjutnya, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

6. Guru THK II yang Belum Lulus PG

Saat seleksi PPPK guru 2021, ada guru THK II yang belum lulus passing grade. Jika akan mengikuti seleksi PPPK 2022, guru kategori ini masuk sebagai prioritas 2.

7. Guru non ASN Negeri (belum ikut seleksi PPPK 2021)

Jika guru non ASN Negeri telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum ikut seleksi pada PPPK 2021, maka akan masuk sebagai pelamar prioritas 3 di PPPK 2022.

Adapun terkait seleksinya, pelamar prioritas 3 akan sama dengan pelamar prioritas 2.

8. Guru non ASN Negeri (belum lulus passing grade PPPK 2021)

Kategori ini juga masuk dalam pelamar prioritas 3. Syaratnya, guru non ASN Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021 terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.

Demikian kategori guru honorer yang masuk dalam prioritas saat mengikuti seleksi PPPK 2022. Bagi yang masuk salah satu dari kategori di atas, tak perlu lagi mengikuti tes.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022