Munculah beberapa pertanyaan terkait bagaimana nasib guru honorer sekolah swasta yang mutasi ke sekolah negeri pada seleksi PPPK 2022, apakah nantinya termasuk pada pelamar prioritas atau pelamar umum.
Begini penjelasan terkait nasib guru honorer sekolah swasta yang mutasi ke sekolah negeri pada seleksi PPPK 2022, apakah nantinya termasuk pada pelamar prioritas atau pelamar umum.
Melalui laman Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), nasib guru honorer sekolah swasta yang mutasi ke sekolah negeri pada PPPK 2022 dapat ditentukan oleh TMT pada Dapodik.
Maksudnya seperti apa? Seperti diketahui bahwa pada seleksi PPPK 2022 kategori guru honorer yang bisa mendaftarkan diri terdiri atas kategori pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2 dam pelamar prioritas 3 serta pelamar umum.
Sedangkan bagi guru honorer tidak terdaftar di Dapodik tidak bisa mendaftar sebagai pelamar PPPK 2022 baik guru honorer negeri maupun swasta.
Lalu bagaimana nasib guru honorer sekolah swasta yang mutasi ke sekolah negeri pada PPPK 2022?
Sebagai contoh, Pak Budi merupakan salah seorang guru honorer sekolah swasta yang telah lama mengabdi dari tahun 2016.
Pada tahun 2022 tepatnya awal Bulan Januari, Pak Budi pindah tugas menjadi guru sekolah negeri.
Kemudian dengan adanya pindah tugas tersebut Pak Budi memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mengajar pada sekolah negeri di bulan Agustus 2022 adalah baru 8 bulan.
Contoh berlanjut, bahwa Pak Budi akan mengikuti seleksi PPPK 2022, apakah Pak Budi dapat menjadi pelamar Prioritas 2 ? Mengingat bahwa pak Budi telah lama mengabdi di sekolah swasta dari tahun 2016 – 2022.
Jawaban dari kondisi yang dialami oleh Pak Budi, yaitu “Pak Budi Tidak Bisa Menjadi Pelamar Kategori Prioritas 2”.
Hal tersebut dikarenakan pada Dapodik Pak Budi pada sekolah negeri baru 8 bulan.
TMT guru honorer di sekolah swasta yang terhitung dari mulai 2016 tidak bisa turut dihitung untuk jenis Pelamar Kategori 2, sebab untuk TMT tersebut adalah data dari sekolah swasta.
Sebagaimana diketahui bahwa kategori pelamar prioritas 2 merupakan guru THK-2 yang telah mengajar lebih dari 3 tahun.
Lalu apakah bisa jika Pak Budi masuk ke dalam kategori pelamar Prioritas 3, mengingat TMT mengajar pada sekolah negeri dimulai awal Tahun 2022?
Jawaban dari kondisi tersebut yaitu “Pak Budi Juga Tidak Bisa Menjadi Pelamar Kategori Prioritas 3”.
Hal ini dikarenakan untuk pelamar Prioritas 3 adalah mereka yang merupakan guru honorer di sekolah negeri yang tercatat pada Dapodik memiliki masa abdi mengajar lebih dari 3 tahun.
Oleh karena itu Pak Budi dapat melamar PPPK 2022 dengan kategori sebagai pelamar umum. Mengapa demikian? Sebab TMT Pak Budi baru 8 bulan, TMT pada Dapodik tersebutlah yang menjadi acuan syarat untuk mendaftar PPPK 2022.
Itulah penjelasan terkait jawaban bagaimana nasib guru honorer sekolah swasta pada PPPK 2022 jika mutasi ke sekolah negeri.
Semoga informasi ini bermanfaat.***
Editor: Kamaludin
Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)