Baik untuk jabatan fungsional guru maupun non guru, pengadaan PPPK 2022 menjadi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pengembangan diri saat menjadi pegawai ASN.
Pada pengadaan PPPK 2022, sebelumnya terdapat kabar bahwa Menteri PAN-RB merilis Surat Edaran, di mana katanya terdapat syarat pegawai non-ASN diangkat sebagai pegawai PPPK.
Akan tetapi, ternyata pendataan non ASN tersebut, tujuannya bukanlah untuk diangkatnya honorer menjadi pegawai PPPK.
Kemudian, diketahui juga jika Surat Edaran Menteri PAN-RB merupakan tindak lanjut dari penghapusan tenaga honorer di tahun mendatang, yakni tahun 2023 yang berlaku tanggal 28 November 2023.
Di mana dituangkan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
SE itu sebagai bentuk tindak lanjut dari Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nantinya di lingkungan instansi Pemerintah hanya terdapat dua pegawai, PNS dan PPPK.
Pada pendataan tenaga honorer atau non-ASN tersebut, diadakanlah Rakor Penataan dan Pemetaan Tenaga Non ASN yang digelar oleh BKD Provinsi Jawa Timur pada hari Senin, 22 Agustus 2022
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan tentang penataan atau pemetaan bukanlah untuk pengangkatan PPPK 2022.
"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga Non ASN) menjadi ASN. Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan (ke depan ", jelasnya yang dikutip dari Instagram @bkdjatim
Meskipun begitu, pendataan tenaga honorer, tentulah tenaga honorer harus mempersiapkan beberapa data penting. Diantara adalah sebagai berikut:
Akun pembayaran terdapat tiga ketegori yang ditentukan, yaitu akun 51, akun 52, dan akun 53 yang dapat menentukan apakah termasuk golongan peserta yang terdaftar di persyaratan SE Menteri PAN-RB.
Kemudian, dijelaskan pula bahwa Sumber Daya Manusia di lingkungan Pemerintah nantinya hanya memiliki dua ketegori, yaitu kategori permanen dan temporer.
PNS dikategorikan sebagai pegawai permanen. PPPK dikategorikan sebagai pegawai temporer meskipun jabatan yang nanti didudukinya dalam jangka panjang.
Ada pula pegawai yang disebut dengan pola alih daya atau pegawai outsourcing yang mekanismenya menggunakan jasa. Adapun pegawai PNS dan PPPK menggunakan potensi dalam orang yang menjabat tersebut.
Pegawai outsourcing yang dimaksud yaitu pengemudi, cleaning servis, termasuk pula jasa pengamanan.***
Editor: Maulida Cindy Magdalena/prsoloraya