Diketahui bahwa sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan surat edaran tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN.
Pada surat edaran tersebut dikabarkan jika tujuan dari pendataan ialah diangkatnya pegawai non-ASN menjadi pegawai PPPK 2022.
Akan tetapi, tujuan sebenarnya bukanlah untuk diangkat sebagai pegawai PPPK. Lantas, apakah tujuan pendataan itu?
Apalagi ditambah dengan informasi penghapusan tenaga honorer di tahun mendatang, yakni tahun 2023.
Pasalnya, penghapusan tenaga honorer atau non ASN semakin dekat. Diketahui bahwa penghapusannya akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023.
Ketentuannya telah dituangkan melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Di mana sebagai bentuk tindak lanjut dari Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ditegaskan bahwa nantinya di lingkungan instansi Pemerintah nantinya hanya memiliki dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai PPPK dan PNS.
Adapun terkait pendataan tenaga honorer atau non-ASN telah diadakan Rakor Penataan dan Pemetaan Tenaga Non ASN yang digelar oleh BKD Provinsi Jawa Timur pada hari Senin, 22 Agustus 2022.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PANRB,Aba Subagja menegaskan bahwa penataan atau pemetaan bukanlah untuk pengangkatan PPPK 2022.
"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga Non ASN) menjadi ASN,”ujar Aba.
“Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan ke depan,” lanjutnya.
Meskipun demikian, pada pendataan atau pemetaan tenaga honorer, tentulah harus mempersiapkan beberapa data penting. Diantara adalah sebagai berikut:
1. Nama
2. Tanggal lahir
3. Kualifikasi pendidikan
4. Kelompok pekerjaan
5. Pekerjaan
6. Mulai bekerja
7. Usia
8. Pengangkatan
9. SK
10. Akun Pembayaran
Akun pembayaran terdapat tiga kategori yang ditentukan, yaitu akun 51, akun 52, dan akun 53 yang dapat menentukan apakah termasuk golongan persyaratan di SE Menteri PAN-RB tersebut.
Sumber Daya Manusia di lingkungan instansi Pemerintah nantinya akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori permanen dan temporer.
Maksud dari kategori permanen yaitu pegawai PNS dan kategori temporer adalah pegawai PPPK, meskipun jabatan yang nanti didudukinya dalam jangka panjang.
Selain PNS dan PPPK, ada pula pegawai outsourcing yang dijelaskan bahwa mekanismenya menggunakan jasa.
Adapun pegawai PNS dan PPPK mekanismenya menggunakan potensi dalam orang yang menjabat tersebut.
Pegawai outsourcing contohnya yaitu pengemudi, cleaning servis, termasuk pula jasa pengamanan.***
Editor: Rita Azlina
Sumber: Instagram @bkdjatim