Pegawai non ASN atau tenaga honorer banyak yang menunggu kepastian dari Pemerintah terkait kapan seleksi PPPK 2022 dilaksanakan.
Khususnya untuk jabatan fungsional guru dan non guru, adanya pengadaan seleksi PPPK ini bisa menjadi kesempatan besar bagi guru honorer agar bisa meningkatkan kualitas diri untuk bisa menjadi pegawai ASN.
Menurut informasi yang sudah beredar, bahwa Menpan RB telah merilis Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertanggal 22 Juli 2022 yang berisi himbauan pendataan tenaga honorer.
PPK dihimbau untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Bahkan dalam SE Menpan RB tersebut juga disebutkan terdapat syarat bagi pegawai non ASN atau tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi pegawai ASN.
Namun ternyata pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut bukan bertujuan untuk mengangkat honorer menjadi pegawai ASN.
Kemudian juga terdapat informasi bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan adanya manajemen PPPK dalam instansi pemerintah yang hanya ada status kepegawaian PNS dan PPPK saja.
Lebih lanjut menanggapi masalah ini, BKD Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Penataan dan Pemetaan Tenaga Non ASN, pada Senin, 22 Agustus 2022 kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PANRB menjelaskan bahwa penataan dan pemetaan tenaga honorer sebenarnya bukan untuk pengangkatan menjadi PPPK.
"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga non ASN) menjadi ASN. Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan (ke depan),” ucap Aba Subagja.
Maka bisa dipahami bahwa proses pendataan yang saat ini sedang banyak diperbincangkan oleh instansi pemerintah pada dasarnya bukan untuk melakukan pengangkatan honorer menjadi ASN.
Sehingga honorer harus benar-benar memahami hal ini sebagaimana disampaikan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PANRB tersebut.
Selanjutnya, dalam hal pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah kepada tenaga honorer, ada beberapa hal penting yang harus diketahui, salah satunya berkaitan dengan data yang harus disiapkan. Apa saja?
Berikut adalah data yang harus disiapkan oleh seluruh tenaga honorer seperti yang terangkum dalam uraian di bawah ini:
- Nama
- Tanggal lahir
- Kualifikasi pendidikan
- Kelompok pekerjaan
- Pekerjaan
- Mulai bekerja
- Usia
- Pengangkatan
- SK
- Akun Pembayaran
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***
Editor: Intan Sherly Monica
Sumber: Instagram @bkdjatim