Pemerintah telah menegaskan bahwa pada tahun 2022 ini, lebih mengedepankan seleksi PPPK 2022 daripada pengadaan seleksi CPNS.
Pada seleksi PPPK 2022, tidak hanya diperuntukkan bagi guru, melainkan diperuntukkan juga bagi pelamar non guru, contohnya seperti Tenaga Kesehatan.
Berikut jadwal pendaftaran PPPK 2022. Di mana Kemenpan RB telah memberitahukan mengenai jadwal seleksi tersebut.
Namun, pada jadwal seleksi PPPK 2022 bisa saja mengalami perubahan, seiring dengan ketentuan yang diputuskan oleh Pemerintah.
Perlu di juga bahwa nantinya peserta PPPK guru 2022 akan melewati tahapan semua alur jadwal seleksi PPPK 2022, seperti sebagai berikut:
1. Penetapan keputusan Menteri tentang Kebutuhan ASN Nasional 2022, jadwalnya adalah Minggu ke-3 Juni 2022.
2. Coaching Clinic Usulan Kebutuhan Guru TA 2022 di Instansi Daerah, jadwalnya adalah Minggu ke-3 Juni – Minggu ke-2 Juli 2022.
3. Pembukaan pengusulan ASN tahun 2022 melalui aplikasi formasi untuk Instansi Daerah, jadwalnya adalah Minggu ke-4 Juni – Minggu ke-3 Juli 2022.
4. Rakor transfer naskah soal seleksi tahun 2022, yaitu pada Minggu ke 4 Agustus 2022.
5. Rakor pengadaan ASN tahun 2022 penyerahan Kepmen tentang penetapan kebutuhan ASN kepada seluruh Instansi Pemerintah, yaitu pada Minggu ke-1 September 2022.
6. Pembukaan pendaftaran seleksi CASN, dimungkinkan pada Minggu ke-3 dan 4 September 2022 (bisa juga mengalami perubahan).
Hal di atas sesuai sebagaimana yang disampaikan oleh Karo Humas BKN, Satya Pratama.
Link pendaftaran PPPK 2022, baik guru maupun non guru dapat di klik link (di sini).
Adapun juknis pengadaan PPPK peraturannya diterbitkan oleh Kementerian PAN-RB. Berikut syarat peserta PPPK berdasarkan juknis yang berlaku:
1. WNI.
2. Minimal usia adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, TNI, Polisi, pegawai swasta.
5. Tidak jadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
6. JF guru mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S1D4 sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
7. Keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
9. Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan jabatan.***
Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya