Ilustrasi seleksi PPPK di salah satu SMA negeri di Kota Solo, tahun lalu. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
Kabar bahagia bagi masyarakat yang telah menanti pembukaan seleksi pegawai penerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan formasi PPPK 2022.
Seleksi dijadwalkan mulai digelar bulan depan. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kemenpan RB Aba Subagja mengatakan, pendaftaran PPPK 2022 kemungkinan dilaksanakan pada September.
Menurut dia, pendaftaran PPPK 2022, baik untuk PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, maupun PPPK tenaga administrasi akan dibuka pada pekan ketiga September.
“Untuk seleksi CASN ini nanti mungkin di minggu ketiga September,” ucap Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi Penataan dan Pemetaan Tenaga Non-ASN di Provinsi Jawa Timur, yang dikutip pojoksatu.id dari kanal YouTube BKD Jatim, Senin (29/8).
Khusus untuk tenaga kesehatan 2022, jumlah formasinya sebanyak 262.249 formasi. Rinciannya, formasi PPPK kesehatan untuk instansi pusat sebanyak 7.000 dan kuota untuk instansi daerah sebanyak 255.249 formasi.
Jumlah formasi PPPK tenaga kesehatan 2022 itu sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 264 Tahun 2022.
Bagi tenaga kesehatan, kata Aba Subagja, semua harus mendaftar dan mengikut tes seleksi.
“Harapannya yang untuk tenaga kesehatan, karena dia belum pernah tes, maka semuanya wajib seleksi,” kata Aba.
Ada beberapa kategori honorer tenaga kesehatan yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK.
Mengacu pada laman Sehat Negeriku Kemkes, SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Poin 3, dan SE Kemenkes Nomor KP.01.04/IV/12670/2021, syarat PPPK tenaga kesehatan 2022 yang diprioritaskan, yakni:
1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020;
2. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah;
3. Latar belakang pendidikan minimal D3 Kesehatan;
4. Terdata dalam SISDMK per 1 April 2022;
5. Memiliki STR aktif untuk jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di fasyankes;
6. Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
7. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
8. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
9. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Formasi PPPK 2022
Formasi CPNS 2022 dan formasi PPPK 2022 mengalami penambahan dari sebelumnya 1.086.128 formasi menjadi 1.200.429 formasi.
Penambahan formasi PPPK 2022 itu sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 264 Tahun 2022. Berikut rinciannya:
1. Formasi CPNS 2022
– Sekolah kedinasan : 8.941
2. Formasi P3K Instansi Pusat
– Guru : 50.000
– Dosen : 15.000
– Tenaga kesehatan : 7.000
– Jabatan teknis lainnya : 23.324
Total : 95.324
3. Formasi P3K Instansi Daerah
– Guru : 758.018
– Tenaga kesehatan : 255.249
– Jabatan teknis lainnya : 41.009
Total : 1.054.276
4. Papua dan Papua Barat
– Formasi CPNS dan PPPK Papua : 28.895
– Formasi CPNS dan PPPK Papua Barat : 12.993
Total : 41.888. (pojoksatu/jpg/ria)