Selain itu, Bima menilai kondisi kebutuhan lokal daerah perlu menjadi suatu pertimbangan penting Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam mengimplementasikan penghapusan tenaga honorer.
Artinya, tampak adanya kerepotan yang akan dihadapi daerah bukan hanya akan terjadi di satu atau dua daerah secara nasional.
Akan tetapi, masih ada 98 kota dan ratusan kabupaten dari 314 kota serta kabupaten yang ada.
"Harus ada masa transisi. Nah, berapa lamanya itu harus dibicarakan dengan kementerian," ujar Bima kemudian.
Sebelumnya, penentuan status kepegawaian telah ada himbauan langsung dari Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, pada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Di mana akan adanya penghapusan status kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023, maka penentuan status sangatlah penting.
Sebagaimana yang tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dikutip dari situs resmi Kementerian PAN-RB.
Harapannya Tjahjo adalah para PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah strategis yang diharapkan Tjahjo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Berlandaskan peraturan perundang-undangan tersebut, maka non-ASN yang tidak lolos seleksi, akan adanya pengalihan ke pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing.
Hal itu, tentulah sesuai kebutuhan diharapkan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
Perlu diketahui bahwa di Instansi pemerintah juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Kebutuhan tenaga di instansi Pemerintahan tersebut dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.***
Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya