Dengan mengetahui link Download Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, tenaga honorer diharapkan lebih sigap dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Tidak hanya itu link Download Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 juga berisi sejumlah informasi terkait alur pendaftaran pendataan Non ASN 2022.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Badan Kepegawaian Negara tengah melakukan pendataan Non ASN 2022.
Pendataan Non ASN 2022 tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pada PP tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Dengan dilakukannya Pendataan Non ASN 2022, pemerintah dapat mengambil langkah strategis untuk perekrutan ASN kedepannya, baik melalui CPNS ataupun PPPK.
Langkah dari Pedanataan Non ASN 2022 dilakukan oleh BKN bukan untuk pengangkatan Tenaga honorer atau pegawai Non ASN untuk diangkat menjadi ASN.
Akan tetapi pedanataan Non ASN 2022 dilakukan BKN guna menindaklanjuti langkah keputusan selanjutnya dalam pemetaan tenaga honorer ke depan.
Tenaga honorer yang menjadi objek pendataan ASN 2022, perlu mengetahui link Download Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 untuk dapat memahami secara utuh alur serta prosedur pendataannya.
Memahami prosedur pendataan Non-ASN oleh tenaga honorer pada instansi pemerintah menjadi salah satu hal yang sangat penting.
Mengingat surat edaran (SE) yang dikeluarkan MenPAN RB bulan Juli lalu meminta kepada PPK untuk mendata semua tenaga honorer 2022 di seluruh Instansi Pemerintah di Indonesia baik di Pusat maupun di Daerah.
Hal tersebut dilaksanakan atas dasar penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah di tahun 2023.
Dengan dikeluarkannya Juknis terkait Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 oleh BKN, diharapkan tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah menjadi lebih memahami alur dan proses pendataan ASN 2022.
Pada Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 berisi tentang beberapa yang harus dilakukan oleh tenaga honorer atau pegawai Non ASN.
Adapun tata cara Pendaftaran Pendataan Non ASN yaitu sebagai berikut:
1. Membuat Akun Pendataan Non ASN
Tenaga Non ASN perlu membuat akun Pendataan Non ASN dengan cara mengakses portal resmi sesuai yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non ASN 2022
2. Cetak Kartu Informasi Akun
Tenaga Non ASN perlu mencetak kartu informasi akun setelah melakukan pembuatan akun Pendataan Non ASN 2022 sesuai petunjuk yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non ASN 2022.
3. Login dan Pengisian Biodata
Setelah Tenaga Non ASN mencetak kartu akun, maka selanjutnya dilakukan pada tahap login dan pengisian biodata yang diantaranya yaitu memasukan NIK dan password yang telah Tenaga Non ASN daftarkan sebelumnya.
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
Pada tahap ini, Tenaga Non ASN akan mengisi riwayat pekerjaan berdasarkan pada ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
5. Resume Pendataan Non ASN
Tenaga Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang dilengkapi sebelumnya pada resume Pendataan Non ASN.
6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN
Pada tahap ini, Tenaga Non ASN akan mencetak Kartu Pendataan Non ASN dan sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data Tenaga Non ASN telah selesai.
Berikut ini link Download Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 yang dapat anda unduh.
Sekali lagi, perlu diketahui bahwa Pendataan Non ASN tersebut merupakan langkah awal untuk proses pemetaan honorer atau Tenaga Non ASN supaya diambil langkah kebijakan selanjutnya oleh pemerintah sebelum adanya penghapusan di Tahun 2023.
Tahap selanjutnya berdasarkan Kemenpan RB yaitu setelah dilakukan Pendataan Non ASN maka pegawai tersebut memiliki pilihan status kepegawaian, yaitu menjadi PNS melalui CPNS atau menjadi PPPK.
Apabila Tenaga Non ASN tersebut tidak menempati keduanya maka akan dialihkan menjadi pegawai Outsourcing.
Demikianlah link Download Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 semoga informasi ini bermanfaat.
Editor: Kamaludin
Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id