Ada guru honorer yang harus mengikuti tahap demi tahap sebelum seleksi PPPK 2022, namun ada juga kategori yang mendapat perlakukan spesial dari Menpan RB.
Tentu informasi ini bukanlah kabar burung belaka. Pasalnya, Menpan RB telah mengeluarkan peraturan resmi yang menyebutkan kategori-kategori guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes!
Hal ini menjadi kabar baik bagi honorer kategori tersebut sebab langkah untuk menjadi ASN lewat PPPK 2022 semakin mudah.
Kategori yang dimaksud dijelaskan dalam Peraturan Menpan RB Nomor. 20 tahun 2022, di mana pemerintah menetapkan pelamar prioritas untuk PPPK 2022.
Adapun guru honorer yang memiliki keistimewaan dengan dijadikan pelamar prioritas adalah sebagai berikut:
1. Guru THK II yang Lulus Passing Grade (PG)
Kategori pertama guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes adalah guru THK II yang lulus passing grade pada PPPK guru tahun 2021 dan belum mendapat formasi.
Guru honorer dengan kriteria ini masuk dalam kategori pelamar prioritas 1 di mana saat pendaftaran PPPK 2022 nanti dapat menggunakan hasil tes PPPK 2021.
2. Guru Negeri yang Lulus Passing Grade
Selain guru THK II, guru negeri yang sebelumnya lulus passing grade juga masuk dalam kategori pelamar prioritas dan bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa perlu tes.
Kategori ini dimaksudkan bagi guru negeri yang lulus passing grade di PPPK 2021 namun belum dapat formasi. Pada PPPK 2022 mendatang, guru negeri ini masuk dalam prioritas 1.
3. Guru Swasta yang Lulus Passing Grade
Jika guru swasta telah lulus passing grade di PPPK 2021 namun belum dapat formasi, akan dijadikan pelamar prioritas pada PPPK 2022.
Dengan begitu, guru kategori ini cukup menyerahkan hasil tes PPPK 2021 saat PPPK 2022 karena masuk pelamar prioritas 1.
4. Lulusan PPG yang Sudah Lulus PG
Sama halnya dengan tiga nomor sebelumnya, guru lulusan PPG yang lulus PG akan menjadi pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022.
Hal ini jika guru tersebut belum mendapat formasi pada PPPK 2021. Cukup gunakan hasil tes PPPK 2021 untuk tes PPPK 2022.
5. Guru THK II
Jika guru THK II belum ikut seleksi PPPK 2021, pada kesempatannya di seleksi PPPK 2022 akan masuk dalam kategori pelamar prioritas 2.
Pelamar prioritas 2 hanya ikut seleksi kompetensi dan pemeriksaan latar belakang. Selanjutnya, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
6. Guru THK II yang Belum Lulus PG
Saat seleksi PPPK guru 2021, ada guru THK II yang belum lulus passing grade. Jika akan mengikuti seleksi PPPK 2022, guru kategori ini masuk sebagai prioritas 2.
7. Guru non ASN Negeri (belum ikut seleksi PPPK 2021)
Jika guru non ASN Negeri telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum ikut seleksi pada PPPK 2021, maka akan masuk sebagai pelamar prioritas 3 di PPPK 2022.
Adapun terkait seleksinya, pelamar prioritas 3 akan sama dengan pelamar prioritas 2.
8. Guru non ASN Negeri (belum lulus passing grade PPPK 2021)
Kategori ini juga masuk dalam pelamar prioritas 3. Syaratnya, guru non ASN Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021 terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.
di atas, tak perlu lagi mengikuti tes.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022